Hari Ini, 7 Tersangka Pembunuh Eky-Vina Diadili

Rabu 18-01-2017,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Babak baru kasus kasus pembunuhan Eky dan Vina akan segera dimulai. Sebanyak tujuh tersangka akan menyandang status sebagai terdakwa. Jadwal sidang atas kasus tersebut pun sudah ditentukan. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, hari ini Rabu (18/1). Dalam sidang dipastikan tujuh tersangka dewasa yang sebelumnya sudah ditahan di Rutan Benteng Cirebon akan duduk di kursi pesakitan. Ketujuh tersangka yang hari ini resmi menyandang status terdakwa yakni HS (23), ES (23), JY (23),SP (19), SDR (21), dan EK (21), serta RVL (23). Berkas ketujuh orang ini akan dibagi menjadi dua. Yakni berkas pertama untuk RVL dan EK, sementara sisa lima lainnya disatukan di satu berkas. Seperti diketahui, awalnya kedua korban disangka sebagai korban laka lantas. Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melihat kondisi motor korban yang tidak mengalami kerusakan. Polisi pun melakukan penyelidikan. Delapan orang kemudian ditangkap, satu pelaku sudah resmi menjadi terpidana dan dihukum 8 tahun, sementara tujuh lainnya hari ini mulai diadili. Salah satu penasehat hukum terdakwa, Titin Prialianti SH mengatakan para terdakwa akan diwakili oleh tiga tim penasehat hukum. “Saya hanya pegang satu terdakwa, sisanya ada dua tim lainnya. Sidang perdananya besok (hari ini, red),” ujarnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait