Sidang Ahok, Masih Dalami Keterangan Saksi

Rabu 18-01-2017,10:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA-Sidang dugaan penisataan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar, kemarin (17/1). Majelis hakim mendalami terkait kesalahan dalam laporan kepolisian yang menyebut waktu dan lokasi kejadian yang berbeda. Dalam sidang dugaan penistaan agama keenam tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi menghadirkan saksi dari kepolisian yakni, Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, anggota Polresta Bogor yang menerima laporan dari saksi pelapor Willyuddin Dhani. Bripka Agung Hermawan yang kali pertama bersaksi langsung dicecar oleh hakim terkait perbedaan tanggal antara laporan dengan berita acara pemeriksaan (BAP). ”Apa benar laporan itu dilakukan Kamis 6 september?” tanya Hakim Ketua Dwiarso Budi. Saat itu, Bripka Agung Hermawan langsung merespon bahwa dirinya alpa dalam kesalahan tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak mengecek tanggal dan hari saat laporan tersebut. ”Saya hanya bertugas berkoodinasi dengan petugas yang piket. Tidak mengetahui detil pengaduan,” terangnya. Akhirnya, majelis hakim memanggil saksi dari kepolisian selanjutnya, yakni Briptu Ahmad Hamdani. Saat ditanyai soal yang sama, Briptu Ahmad Hamdani menuturkan bahwa dirinya hanya menulis sesuai dengan keterangan yang diajukan pelapor Willyudin. ”Saya tulis sesuai laporan pelapor,” tuturnya. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mendalami keterangan saksi tersebut. Salah satu jaksa bertanya apakah Briptu Ahmad mengetahui kejadian dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu. ”Saudara tau tidak,” ujarnya. Hamdani menuturkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut. Bahkan, baru mengetahuinya setelah ada laporan dari Willyuddin tersebut. ”Mengetahui dari laporan itu saja,” ungkapnya. JPU terus mendalami dengan bertanya terkait waktu yang tepat untuk melaporkan sebuah kejadian. ”Kapan baiknya lapor kejadian itu ke polisi,” tuturnya pada saksi. Saat itu, entah panik atau bagaimana, Hamdani menjawab sebaiknya laporan dilakukan sebelum kejadian. Jaksa langsung memastikan kembali jawaban itu. ”Benar sebelumnya?,” ujarnya. Hamdani masih menjawab sebaiknya laporan dilakukan sebelum kejadian. Namun, beberapa menit kemudian dia meralat pernyataan tersebut. ”Maaf, salah setelah kejadian,” ujarnya. Sementara salah satu saksi pelapor Willyudin menjelaskan, dirinya melapor pada 6 Oktober untuk kejadian dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok-panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama-di Kepulauan Seribu pada 27 September. ”Bukan melapor pada 6 September,” ungkapnya. Ada sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persiangan tersebut, namun ada dua saksi yang tidak hadir, yaitu M Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Saat itu Jaksa berinisiatif untuk menghadirkan saksi fakta, yakni Yulihardi dan Nurkholis. Salah seorang JPU, Ali Mukartono mengatakan, karena dua saksi tidak hadir. JPU mendatangkan saksi fakta. ”Saksi fakta sudah hadir,” ujarnya. Namun, saat itu kuasa hukum Ahok langsung menolak kedua saksi fakta tersebut. Pasalnya, JPU tidak berkoordinasi dengan Kuasa Hukum saat menghadirkan saksi fakta tersebut. ”Padahal, kami butuh persiapan. Kami hanya fokus pada saksi pelapor,” tutur salah satu kuasa hukum Trimoelja D Soerjadi. Akhirnya, hakim ketua Dwiarso memutuskan untuk menunda persidangan karena JPU tidak berkoordinasi dengan kuasa hukum. ”Kita ini ingin mengungkap fakta materilnya sebaik mungkin. Maka perlu persiapan. Karena itu sidang ditunda minggu depan,” jelasnya. (idr)    

Tags :
Kategori :

Terkait