KESAMBI – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon berkoordinasi dengan Politeknik Bandung (Polban). Koordinasi tersebut untuk memastikan pekerjaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp96 miliar berjalan sesuai dengan spek. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Sumargo SE MSi. Pekerjaan DAK Rp96 miliar menjadi proyek besar pembangunan infrastruktur dalam sejarah pemerintahan di Kota Cirebon. Karena itu, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan pekerjaan tersebut berjalan sesuai harapan dan aturan. Sumargo bersama tim mendatangi Polban untuk berkoordinasi terkait kerjasama pengawasan terhadap pekerjaan proyek dari pemerintah pusat. “Kami meminta Polban menjadi pihak independen dalam pemeriksaan pekerjaan proyek DAK,” ucap Sumarho, kepada Radar, Rabu (25/1). Artinya, kata Sumargo, pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tidak serta merta langsung dianggap selesai. Lebih dari itu, DPUPR bersama berbagai pihak terkait melakukan pemeriksaan ulang terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan kontraktor. Pemeriksaan lebih khusus dilakukan terhadap betonisasi dan pembangunan jembatan yang menggunakan rangka besi. Pasalnaya, dalam spek yang harus dipenuhi, besi terdiri dari dua lapis. Namun, DPUPR bersama tim pengawas sering menemukan besi hanya satu lapis. Hal ini membahayakan konstruksi bangunan dan berpengaruh terhadap umur teknis. Sumargo memastikan, DPUPR tidak akan membayar pekerjaan yang tidak sesuai spek. Pada sisi lain, waktu addendum yang diberikan tersisa kurang dari dua bulan. Dalam waktu tersebut ditambah kondisi curah hujan hampir setiap hari turun dengan lebat, membuat pekerjaan proyek DAK yang terdiri dari betonisasi, pengaspalan, pembangunan jembatan dan trotoarisasi, mengalami hambatan alam. Di samping itu, kontraktor pasti ingin segera menyelesaikan pekerjaan karena dikejar denda satu persen permil. Menghindari semakin bertambahnya jumlah denda, Sumargo yakin kontraktor akan menambah pekerja dan memaksimalkan waktu. Sampai pada batas akhir 21 Maret 2017, pekerjaan harus sudah selesai. Lebih dari itu, seluruh kontrak diputus sesuai komitmen awal. “Walaupun dikejar waktu, bukan berarti pekerjaan asal-asalan. Tetap harus sesuai spek,” tegasnya. Imbauan ini selalu disampaikan dalam setiap rapat bersama kontraktor. DPUPR ingin pekerjaan selesai tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari. Kepala Bidang Penganggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon H Dede Sudarsono ST MSi mengatakan, penyerapan DAK memiliki pola aturan sesuai ketentuan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, mengatur penyaluran DAK fisik mulai tahun 2016. Di mana, penyaluran pertama 30 persen. Selanjutnya, penyaluran 25 persen dari pagu. Dengan syarat, penyerapan yang dilakukan minimal 75 persen dari dana yang telah diterima rekening kas daerah. Begitupula untuk 25 persen selanjutnya. Sedangkan untuk penyerapan 20 persen terakhir, diharuskan penyerapan dana yang dilaporkan minimal 90 persen dari dana yang telah diterima rekening kas daerah. Artinya, kata Dede Sudarsono, untuk mencairkan anggaran pekerjaan harus selesai sesuai dengan prosentase ketentuan tersebut. “Kalau progres pekerjaan belum mencapai angka minimal yang ditentukan, anggaran belum dapat dicairkan. Karena uang DAK masih di pusat. Kecuali DAK Rp96 miliar sudah masuk rekening kas daerah semua,” ucapnya. Terkait denda yang terhitung sejak tanggal 21 Desember 2016, Dede menyerahkan hitungannya kepada pihak terkait. Pihaknya hanya memproses pembayaran pekerjaan yang dilakukan. (ysf)
Ahli Independen Didatangkan untuk Cek Proyek DAK
Rabu 25-01-2017,14:30 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :