3 Tahun Bahas Raperda Reklame Tak Kunjung Tuntas, Kenapa?

Kamis 26-01-2017,09:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Penyelesaian persoalan reklame menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Tiga tahun terakhir, persoalan tersebut tak kunjung bisa dituntaskan. Bahkan, untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Reklame, Panitia Khusus (Pansus) di DPRD tak tahu kapan bisa merampungkannya menjadi peraturan daerah (perda). “Masih di-pending dulu,” kata Anggota Pansus Reklame, M Handarujati Kalamullah kepada Radar, Rabu (25/1). Andru mengakui, pansus tak punya target kapan raperda yang dibahas sejak 2016 itu bisa dituntaskan. Hal senada dikatakan Anggota Pansus Reklame, Ruri Tri Lesmana. Menurutnya, pansus tidak mengetahui kapan raperda reklame ini dibahas ulang. “Nantilah dibahas, tapi belum tahu kapan waktunya,” ucap politisi Gerindra ini. Ketua Komisi B DPRD, Watid, justru punya alasan sendiri. Watid menyebut Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi ganjalan raperda reklame. Pembahasan reklame mandek karena berkaitan dengan kewilayahan. Bukan cuma raperda reklame yang mangkrak, raperda pasar modern nasibnya juga serupa. Raperda RDTR sendiri tidak bisa dibahas karena menunggu Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menentukan RDTR ini tak bisa sembarangan, karena terkait juga dengan tata ruang Provinsi Jawa Barat. \"Risikonya seperti sekarang, semuanya tertahan,\" keluhnya. Masalahnya, kata Watid, Raperda RDTR belum bisa diperkirakan kapan dintuntaskan provinsi. Sebab, pernah dibentuk Pansus RDTR oleh anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, setelah berhanti periodesasi 2014-2019 sampai sekarang juga belum rampung. “Ya gimana lagi, semuanya nunggu RDTR ini,” katanya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait