Terpidana Teroris Bom Bali Asal Majalengka Bebas

Kamis 26-01-2017,10:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - KL alias AH alias JF (35) dapat kembali menghirup udara bebas, Selasa (24/1) lalu. Mantan napi kasus terorisme itu memutuskan kembali ke kampung halamannya di Blok Sibatok Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Kapolsek Jatitujuh AKP Asep Supriyadi membenarkan ada warga Jatitujuh yang baru saja keluar dari Lapas Nusakambangan. KL dipidana karena terlibat langsung maupun tidak langsung pada aksi “Bom Bali” kelompok Imam Samudra yang terjadi 2002. Dari berita acara pembebasan yang ada, KL bebas murni berdasarkan Surat Lepas dari Kalapas Batu Nusakambangan Nomor: W.13.PAS,PAS.18.PK.01.05.06-149 tanggal 24 Januari 2017. Dia sendiri dipidana 6 tahun penjara sesuai Putusan Pengadilan PN Jakarta Barat /No 1857/pid.Sus/2012/PN.Jkt Barat/Tgl 26 Februari 2013. KL yang kelahiran Majalengka 8 Maret 1981 itu, kata kapolsek, pulang menggunakan mobil Toyota Avansa Hitam Nopol R 9411 AK. KL diantar langsung dari lapas oleh Densus 88 dan petugas lapas Edi Warsono (Kasibinkemas Lapas Kelas I Batu). Tiba di rumahnya yakni di Jatitujuh, Selasa (24/1) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Dia kini dapat berkumpul lagi dengan keluarganya. \"Saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa menerima kembali dan segera bisa membaur lagi sperti biasanya,\" terang kapolsek kepada awak media termasuk Radar Majalengka, Rabu (25/1). \"Kami juga telah melakukan pendekatan dengan tokoh agama dan masyarakat sekitar, agar melakukan pendekatan edukatif. Tujuannya agar dia tidak lagi terjerumus oleh pemahaman agama yang keliru,\" jelasnya. Namun, dari hasil monitoring terbaru dan keterangan KL sendiri, kapolsek mengungkapkan, dia tinggal di Majalengka hanya untuk sementara saja. \"Selanjutnya beberapa waktu ke depan ada rencana dia akan pindah ke Bima NTB,\" pungkasnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait