Sidang Geng Motor, Kuasa Hukum Terdakwa: JPU Tidak Cermat

Kamis 26-01-2017,11:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Sidang kasus geng motor kembali digelar, Rabu (26/1). Sidang yang berlangsung tertutup itu menghadirkan para terdakwa dengan agenda eksepsi dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lima terdakwa yakni HS (23), ES (23), JY (23), SP (19), SDR (21) menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Sementara terdakwa RVL (23) dan EK (21) menjalani sidang dengan agenda dakwaan JPU. Dalam sidang tersebut masing-masing kuasa hukum menyampaikan eksepsi kliennya. Salah satunya adalah Titin Prialianti yang merupakan pengacara SDR. Titin terlihat begitu yakin jika eksepsinya bisa diterima majelis hakim. Dalam eksepsi, Titin menganggap ada uraian atau fakta yang menajdi masalah yuridis dan apabila tidak dilakukan koreksi maka akan merugikan kliennya. “Surat dakwaan jaksa tidak cermat. Tak jelas dan tidak lengkap serta ada pertentangan dalam surat dakwaaan,” tutur Titin. Titin mencontohkan, penulisan pada dakwaan terdakwa SDR. Di mana JPU menuliskan pendidikan terdakwa adalah SMK. Padahal sebenarnya pendidikan SDR hanya lulusan SMP. Titin juga mengatakan, uraian JPU pada halaman 3 sampai baris ke-13 yakni adanya rencana terdakwa bersama kawan-kawannya nongkrong mencari kelompok lawan ditemani saksi Liga Akbar Cahyana yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Uraian itu, kata Titin, tidak berkesesuaian dengan putusan PN Cirebon No,16/PisDud Anak/2016/PN CRB yang tercantum dalam pertimbangan majelis hakim pada halaman 71 dari 112 halaman. Sehingga menurutnya, putusan pidana tak sedikitpun mencantumkan kehadiran Liga Akbar Cahyana. “Dakwaan JPU tidak cermat dan bertentangan dengan perkara yang sudah diputus pengadilan. Hakim harus melihat ini dengan cermat dan harusnya menolak semua dakwaan JPU,” ungkap Titin. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait