Soal Rencana Perda Parkir, DPRD Indramayu Bertanya ke Kemenhub

Jumat 27-01-2017,18:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

INDRAMAYU – Komisi C DPRD Indramayu terus mematangkan rencana pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang penyelanggaraan perparkiran di Kabupaten Indramayu. Sebagai salah satu bentuk keseriusan, Komisi C didampingi Ketua DPRD Indramayu, H Taufik Hidayat SH MSi, melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (26/1). Ketua Komisi C DPRD Indramayu, M Alam Sukmajaya ST MSi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan konsultasi dengan pihak terkait, untuk mendapatkan masukan terkait raperda penyelenggaraan perparkiran. “Alhamdulillah banyak masukan yang kami terima, termasuk masalah besaran tariff parker dan retribusi,” kata Alam. Alam menambahkan, Komisi C akan mengajukan inisiatif rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perparkiran pada tahun 2017 dan diharapkan bisa cepat direalisasikan. Hal ini dilatarbelakangi dengan kondisi perparkiran yang carut marut di Kabupaten Indramayu selama ini. “Kami dari Komisi C sangat prihatin dengan pengelolaan parkir yang ada selama ini. Selain tidak profesional, juga tarifnya banyak yang tidak sesuai dengan peraturan daerah. Padahal pendapatan dari retribusi sangat potensial untuk mendongkrak pendapatan asli ddaerah (PAD), kalau dikelola dengan baik,” tandas Alam. Politisi Partai Golkar ini berharap, dengan adanya Perda Perparkiran maka pendapatan dari retribusi parkir yang masuk ke kas daerah akan semakin meningkat, sehingga akan mampu mendongkrak PAD. Anggota Komisi C, H Sirojudin SP menambahkan, Komisi C selama ini memang terus mendesak dinas terkait agar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dikatakan, salah satu potensi PAD yang masih bisa dimaksimalkan adalah retribusi parkir. Dikatakan, selama ini dari retribusi parkir masih terjadi kebocoran sehingga yang masuk ke kas daerah sangat minim. “Harapan kami, keberadaan Perda Perparkiran nantinya akan mengatur tentang tempat-tempat yang boleh memungut retribusi parkir, besaran tarif, dan lain sebagainya,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.(oet)    

Tags :
Kategori :

Terkait