SUKRA - Mulai Januari 2017, pelanggan listrik dari kelompok masyarakat ekonomi mampu sudah tidak bisa menikmati subsidi. Pemerintah hanya memberikan subsidi untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Itu pun dengan catatan, pelanggan 900 VA merupakan masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga layak mendapatkan subsidi. Kepala Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PT PLN (Persero) Haurgeulis, Ruslani, saat sosialisasi pemberlakuan pencabutan subsidi listrik, di kantor Kecamatan Sukra, Kamis (26/1) mengatakan, dari hasil pendataan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tidak seluruh pelanggan listrik dengan daya 900 VA layak mendapat subsidi. Dengan kata lain, banyak masyarakat mampu yang menikmati subsidi. Dia menjelaskan, di wilayah kerja UPJ Haurgeulis yang meliputi 7 kecamatan, akan ada 5.000 pelanggan PLN dengan daya 900 VA yang dicabut subsidinya. Namun hal itu belum final, karena pemerintah kini membuka pengaduan. Barangkali, dari 5.000 pelanggan yang dicabut subsidinya, ternyata ada masyarakat yang berpenghasilan rendah. “Pengaduan itu bisa disampaikan ke pemerintah melalui pemerintah desa,” ujar Ruslani. Nantinya, PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan pendataan dan verifikasi ulang. Bila nantinya diketahui pelanggan tersebut berasal dari masyarakat yang kurang mampu, maka subsidi akan diberikan kembali. “Tidak itu saja, nantinya uang yang sudah dibayarkan oleh warga tidak mampu itu akan dikembalikan. Jadi nanti kita hitung ulang, kelebihannya berapa kita kembalikan,” lanjutnya. Sosialisasi pun dilakukan agar pelanggan tidak kaget dengan pencabutan subsidi. Hadir dalam sosialisasi tersebut, para kuwu beserta pamong desa dan Sekcam Drs Suminta, mewakili Camat Sukra, Rory Firamansyah SSTP MSi. (kom)
5.000 Pelanggan PLN Tidak Lagi Dapat Subsidi
Jumat 27-01-2017,20:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :