Polisi Tangkap 10 Tersangka Kasus Togel Sampai Curat

Jumat 27-01-2017,21:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Polres Cirebon selama Januari berhasil menangkap 10 pelaku dari berbagai kasus. Kasus yang diungkap yaitu judi togel, curas dan curat. Polisi juga menangkap DPO curas kelas berat. Para tersangka itu yang paling banyak adalah pelaku togel. Sebanyak 6 pelaku togel. Sementara lainnya pelaku curas dan curat. \"Dari pelaku judi togel tersebut di antaranya ada yang sebagai guru pengajar di salah satu instansi pendidikan. Mereka semua pelaku togel dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara,\" kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samudra. Kemudian ada 2 pelaku curas yang berhasil diungkap Polres Cirebon berinisial AN dan RM. Keduanya berhasil ditangkap karena melakukan pencurian saat malam hari di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber. Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun. Berikutnya AS, pelaku curat yang ditangkap karena diduga melakukan pencurian mobil saat malam hari di wilayah Susukan. Namun aksinya digagalkan Satuan Reserse Polsek Susukan Polres Cirebon. Akbibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, satu tahanan lagi adalah DPO kasus curas. Tersangka melakukan pencurian dan kekerasan yang berlangsing di Panguragan Agustus 2016 lalu. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait