Kepala Disdukcapil Tiap Hari Tandatangani 200 Suket

Sabtu 28-01-2017,01:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI - Lambatnya pemerintah pusat mengirimkan blangko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), berimbas kepada daerah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), setiap harinya mesti melayani masyarakat yang mengurus surat keterangan (suket) pengganti E-KTP. Setiap harinya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sanusi S Sos mengaku harus tanda tangan lebih dari 200 surat keterangan. Tanda tangan itu tidak bisa diwakilkan dan harus dibubuhi stempel basah. “Kalau dihitung empat bulan ini, mungkin saya sudah tanda tangan delapan ribu suket,” ujar Sanusi, kepada Radar, di ruang kerjanya, Jumat (27/1). Paling sedikit, kata dia, dalam sehari ada 100 suket yang mesti ditandatangani. Kondisi ini membuatnya cukup kerepotan, tugasnya di kantor lebih banyak untuk tanda tangan suket. Bila permohonan sedang banyak, terpaksa lembur bahkan dibawa ke rumah. “Ini pagi-pagi gini saya tanda tangan khusus suket 115 lembar. Kadang saya baru pulang jam setengah lima, kadang lembur. Kalau nggak selesai ya dibawa ke rumah,” tuturnya. Persoalan E-KTP, kata Sanusi, terjadi secara nasional. Hampir semua kabupaten/kota mengalami hal serupa. Kekosongan blanko yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, membuat disdukcapil di daerah tidak bisa berbuat banyak. Bila pemerintah pusat sesumbar bahwa pelayanan E-KTP bisa 10 menit, mestinya diimbangi dengan kecepatan distribusi blanko. Nyatanya, sejak Agustus 2016 sampai sekarang blanko belum dikirim. Proses E-KTP yang harusnya selesai 10 menit itu justru sampai berbulan-bulan masih belum dicetak. Di lain pihak, disdukcapil juga berkejaran dengan target perekaman. Sampai saat ini masih 15 ribu wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman. Padahal, disdukcapil sudah memberikan berbagai kemudahan. Salah satunya perekaman di hari Sabtu, turun langsung ke kantong-kantong masyarakat hingga upaya sosialisasi terus menerus. Soal larangan penggunaan suket dari sejumlah instansi, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Penduduk, Oma Rustama meminta mereka koperatif. Sebab, penggunaan suket sama dengan E-KTP dan datanya pun telah terverifikasi. Berbeda dengan surat keterangan KTP yang lazim dikeluarkan sebelum era E-KTP. Kemudian dalam suket juga terdapat nomor induk kependudukan (NIK), foto dan identitas lain. Sehingga tidak ada alasan bagi instansi manapun menolak penggunaan suket. Oma mencontohkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sempat menolak penumpang karena boarding menggunakan suket. Tetapi persoalan ini sudah selesai dan kini suket diterima oleh PT KAI. “Kita sudah komunikasi, PT KAI minta di suket itu ada fotonya dan memang di suket itu ada fotonya. Jadi tidak ada alasan menolak,” tegasnya. Kendati demikian, masyarakat juga banyak mengeluhkan bentuk suket yang tidak praktis. Selain dicetak menggunakan kertas HVS, suket berukuran A4 tidak praktis untuk dibawa. Suket juga mudah rusak apabila terkena air dan sering dilipat. Terkait hal ini. Oma mengimbau masyarakat menggunakan laminating untuk suket. Sehingga terjaga keutuhannya dan bisa bertahan lama. Cara ini efektif, paling tidak sambil menunggu fisik E-KTP bisa dicetak saat blanko tersedia. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait