Sponsor Belum Berizin, Ratusan Calon TKI Kecewa

Senin 30-01-2017,19:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

LIGUNG - Harapan calon tenaga kerja (canaker) yang diwawancara untuk segera berangkat kerja ke luar negeri terutama ke Timur Tengah, harus dipendam terlebih dahulu. Pasalnya pihak perekrut atau sponsor belum mengantongi kelengkapan prosedur perizinan, baik dari dinas terkait maupun pihak kecamatan. Wawancara sekaligus seleksi canaker di Balai Desa Wanasalam Kecamatan Ligung yang dilakukan oleh PT Wika salah satu BUMN terkemuka di Indonesia, Jumat (27/1) ditangguhkan sementara. Sehingga ratusan canaker yang dijanjikan bekerja di Dubai UEA merasa kecewa, terutama canaker dari luar Majalengka. Salah seorang perwakilan PT Wika, Bimo mengatakan pihaknya selaku tim yang melakukan wawancara dan seleksi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Baik Muspika Ligung ataupun Dinsosnakertrans  Majalengka. Dia berkilah kejadian tersebut akibat misskomunikasi anta pihaknya dengan sponsor. “Sementara sekarang kegiatan ini dihentikan terlebih dahulu, sambil menunggu pihak sponsor melengkapi perizinan. Kita juga akan mengevaluasi lagi agar hal semacam ini tidak akan terjadi kembali,” kata Bimo kepada Radar. Ditemui Radar di lokasi, salah seorang canaker Affandi (35) mengungkapkan, dirinya datang dari Purwakarta untuk menjalani seleksi. Dia dijanjikan akan direkrut sebagai pekerja bangunan dengan kontrak dua tahun. Tapi baru berjalan beberapa jam seleksi dihentikan, dan ditangguhkan sampai pemberitahuan selanjutnya. “Tentu saja saya kecewa dengan kejadian ini, saya dirugikan baik uang maupun waktu. Saya rasa pihak sponsor tidak profesional, kalau mau menyelenggarakan seleksi tentu perizinan sudah diurus jauh-jauh hari. Apalagi ini menyertakan BUMN besar,” ungkapnya. Sementara Kades Wanasalam, Cecep Casmita menepis tuduhan dirinya terlibat dalam kegiatan perekrutan. Pihaknya hanya mengizinkan penggunaan aula desa sebagai tempat seleksi saja. “Kalau ada kabar saya terlibat itu tidak benar, apalagi saya dituduh merekrut TKI ilegal,” tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Camat Ligung Yoyo menambahkan, apapun kegiatannya yang melibatkan orang banyak harus mempunyai izin. Kalau di tingkat kecamatan ada camat, danramil, kapolsek, dan muspika lainnya. “Apalagi ini menyangkut perekrutan calon TKI, prosedur perizinannya harus jelas dan dilengkapi. Kita juga akan meminta laporan dan tembusannya,” terangnya. Sementara Kabid Tenaga Kerja Disnaker Majalengka, Ade Sukardi mengatakan perekrutan tenaga kerja apalagi yang akan dikirim ke luar negeri mempunyai prosedur khusus yang harus ditempuh pihak yang berkepentingan. Hal itu untuk mencegah kerugian di pihak pekerja. Pihak yang memberangkatkan, tujuan, kontrak, jumlah yang akan dikirim dan lainnya harus jelas. “Kami terpaksa menghentikan sementara wawancara pihak sponsor dan PT Wika. Ini karena belum ada atau mereka tidak bisa memperlihatkan dokumen perizinan,” pungkasnya. (gus)  

Tags :
Kategori :

Terkait