Resmi Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Senin 30-01-2017,21:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

BANDUNG - Habib Rizieq sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, Senin (30/1). Rizieq terbelit kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Indonesia pertama, Soekarno. “Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1), lansir PojokSatu.id (radarcirebon.com group). Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP dan 320 KUHPidana. Kendati sudah tersangka, Habib Rizieq tidak ditahan. Pasalnya, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun. “Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus. (ra/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait