Bentuk Pansel, KPK Mencari Penasihat

Selasa 31-01-2017,17:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA – Hampir dua tahun kosong, kursi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terisi. Lembaga antirasuah telah membentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari lima  tokoh mantan petinggi lembaga negara dan praktisi untuk melaksanakan penjaringan. Mereka adalah Imam B. Prasodjo, Mahfud MD, Rhenald Kasali, M. Busyro Muqoddas, dan Saldi Isra. Sebelumnya, kursi penasihat KPK diisi M. Mu’tashim Billah dan Suwarsono. Mereka mestinya menjabat untuk periode 2013-2017. Namun, belum sampai masa jabatan itu berakhir, keduanya mengundurkan diri. Billah mundur saat dua bulan dilantik karena masalah aturan. Sementara Suwarsono mengundurkan diri April 2015 karena ingin fokus dengan keluarganya di Jogjakarta. Nah, pansel penasihat KPK itu bertugas mencari calon baru untuk mengisi kekosongan itu. Pansel tersebut menggelar rapat perdana persiapan penjaringan kemarin (30/1). Ketua pansel Imam B. Prasodjo mengatakan paling lambat pekan depan persiapan seleksi sudah bisa diumumkan ke publik. “Untuk background (calon penasihat yang akan diseleksi) diumumkan minggu depan,” katanya. Keterlibatan Prasodjo di pansel penasihat KPK merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia juga menjabat ketua pansel pada 2013. Penjaringan yang akan dilakukan pun bakal dilaksanakan sebaik-baiknya agar penasihat yang terpilih tidak lagi mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir. “Penasihat yang kami inginkan harus punya kompetensi dan independensi,” bebernya. Penasihat KPK yang baru juga diharapkan memiliki kemampuan menjaring masukan dari seluruh elemen masyarakat. Terutama masukan konstruktif yang dapat menguatkan KPK secara kelembagaan. “Jadi tidak hanya kemampuan pribadi, tapi kemampuan untuk menjaring segala macam pikiran dan keahlian,” ungkapnya. Anggota pansel Mahfud MD menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan rencana kerja terkait penjaringan tersebut. Dia menerangkan, calon penasihat KPK nantinya harus benar-benar memiliki kapasitas yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Tupoksi itu antara lain memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dan wewenang lembaga antirasuah itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sesuai ketentuan mestinya ada 4 penasihat KPK. Nah, pansel nantinya bertugas untuk mengisi empat kursi tersebut. Pihaknya berharap para pansel bekerja secara kredibel. Baik dari sudut pandang KPK maupun masyarakat. ”Kami berharap penasihat akan memperkuat kelembagaan KPK,” tuturnya. KPK menginginkan calon penasihat yang mendaftar nantinya memiliki integritas tinggi dan komitmen kuat memperkuat lembaga antirasuah. Para pendaftar juga mesti paham konteks pemberantasan korupsi di tingkat nasional. “Nanti akan diumumkan secara terbuka (kriteria penasihat),” imbuhnya. Sementara itu, Masinton Pasaribu, anggota Komisi III DPR RI menyatakan, pansel penasihat KPK harus bekerja dengan baik. Calon penasihat yang dipilih harus mempunyai integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada yang mempunyai latarbelakang bermasalah. “Posisi penasihat KPK sangat penting,” terang dia saat ditemui di gedung Parlemen, Senayan kemarin. Menurut dia, tugas penasihat cukup berat. Mereka juga harus menjadi pengawas internal KPK. Jika ada pihak luar yang mencoba mengintervensi pimpinan komisi antirasuah, penasihat bisa melakukan pencegahan dan mengingatkan pimpinan KPK. Begitu juga ketika ada pimpinan yang tebang pilih dalam menangani kasus, maka penasihat harus memberi teguran keras kepada pimpinan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum. “KPK tidak boleh berbelok dari tujuan yang ditetapkan,” terang politisi PDIP itu. (tyo/lum)

Tags :
Kategori :

Terkait