37 SMP di Majalengka Siap Menggelar UNBK

Selasa 31-01-2017,19:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA - Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) bukan hanya diberlakukan di tingkat SMA/SMK, namun di tahun 2017 ini UNBK juga diberlakukan di tingkat SMP. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Drs H Iman Pramudya MM, usai memberikan arahan kepada seluruh perwakilan kepala UPTD di aula Dinas Pendidikan, Senin (30/1). “Jadi saya minta sekolah (SMP, red) segera mendaftar dan menyiapkan pelaksanaan UNBK yang akan dilaksanakan Mei 2017 mendatang,” ungkapnya. Saat ditanya mengenai fasilitas komputer yang saat ini masih terbatas, dirinya menjelaskan solusi untuk mengatasi hal itu Dinas Pendidikan telah melakukan koordinasi dengan SMA dan SMK untuk melaksanakan UNBK SMP. “Mereka siap menampung murid SMP yang akan mengikuti UNBK, jadi jangan khawatir. Apalagi UNBK SMP di lingkungan SMA dan SMK akan menjadi keuntungan bagi SMA dan SMK, salah satunya bisa memperkenalkan kondisi lingkungan masing-masing,” jelasnya. Sampai saat ini jumlah SMP mencapai 104 sekolah terdiri dari swasta dan negeri. Sedangkan SMP yang telah mendaftar untuk melaksanakan UNBK baru 37 SMP, dan 1 diantaranya akan melaksanakan secara mandiri yakni SMPN 3 Majalengka. “Sisanya melaksanakan di lingkungan SMA dan SMK. Saya berharap sekolah yang mendaftar UNBK bisa terus bertambah,” harapnya. Sekolah yang fasilitas komputernya tidak memadai dan jauh dari akses SMA dan SMK seperti di wilayah selatan Majalengka seperti Bantarujeg, Lemahsugih dan Malausma, pihaknya mengimbau untuk tidak memaksakan UNBK. Apalagi secara aturan pelaksanaan UNBK SMP yang dilaksanakan di SMA dan SMK minimal radius 5 kilometer. Sedangkan saat ini di wilayah selatan SMA dan SMK masih terbatas. Dirinya juga berpesan kepada sekolah agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan mulai dicairkan Febuari mendatangdigunakan untuk keperluan sekolah sesuai aturan yang telah ditentukan. Jangan sampai menggunakan dana tersebut di luar aturan penggunaan dana BOS. Dana BOS bagi sekolah dasar mencapai Rp800 ribu pe rorang, SMP Rp1 juta per orang. Teknis pencairannya untuk teriwulan pertama 20%, triwulan kedua 40%, triwulan ketiga 20%, dan triwulan keempat 20%. “Saya minta kepada sekolah untuk tidak menggunakan dana tersebut di luar aturan penggunanaan BOS, salah satunya tidak menggunakan dana tersebut untuk pembelian computer,” pesannya. (bae)      

Tags :
Kategori :

Terkait