Muncul Isu Kertajati Ingin Memisahkan Diri

Rabu 01-02-2017,07:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

MAJALENGKA – Sejumlah kecamatan di wilayah utara Majalengka diduga bakal memisahkan diri dari wilayah Kabupaten Majalengka, untuk membentuk daerah otonom baru (DOB) yang bernam Kota Kertajati. Informasi lain yang beredar, wacana pemekaran tesebut telah menjadi pokok pembahasan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Hal tersebut tertuang dalam rapat kerja Komite I DPD-RI yang berlangsung oktober 2016 lalu, kemudian pada Desember 2016 dituangkan sebuah keputusan dari Komite I DPD RI yang salah satu poinnya mendesak pemerintah melaksanakan penataan daerah. Terutama pemekaran daerah sebagai salah satu perwujudan nawacita. Kota Kertajati menjadi salah satu bagian di dalamnya dalam daftar usulan daerah otonom baru (DOB) yang diproyeksikan hingga tahun 2025, bersama sejumlah kabupaten dan kota lain di Jawa Barat yang diusulkan untuk dimekarkan. Termasuk di dalamnya terkait usulan pemekaran Provinsi Cirebon. Menanggapi wacana tersebut, wakil Ketua DPRD Majalengka Drs M Jubaedi menyebutkan hal tersebut telah sampai ke meja DPD-RI dan menjadi pokok pemikiran untuk daftar usulan pemekaran DOB. Ada beberapa tahapan yang dilangkahi jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran Daerah. Dia mengamati pada tata cara pembentukan DOB dalam PP 78/2007 pasal 16 disebutkan, harus berdasarkan aspirasi sebagian besar masyarakat setempat dalam bentuk keputusan BPD (badan permusyawaratan desa) di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten atau kota yang akan dimekarkan. Kemudian DPRD kabupaten dapat memutuskan menyetujui atau menolak aspirasi dari keputusan BPD tersebut, jika aspirasi sebagian besar masyarakat yang tertuang dalam keputusan BPD ternyata menyatakan tidak sependapat atau menolak rencana pemekaran wilayah mereka ke calon DOB. “Kok itu bisa sampai di meja DPD RI, artinya kan harus ada tahapan yang dilalui dari bawah. Bahkan diwacanakan di dewan saja belum apalagi dibahasnya. Tidak tahu kalau (proses aspirasi, red) itu dibawa diam-diam oleh pihak tertentu motong jalur langsung ke pusat, kemudian persyaratan di daerah asalnya ditempuh belakangan,” ujar politisi asal Jatitujuh ini. Sementara pengamat sosial Nurfadilah menyebutkan, bisa saja pemekaran terjadi jika Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) telah beroperasi dan kawasan penyangga di sekitarnya sudah maju. Namun yang jelas tidak akan dalam waktu dekat ini. Sedangkan melihat syarat administratif pembentukan DOB berupa kota, mesti mencakup minimal empat kecamatan yang bersinggungan langsung batas-batas wilayahnya. Sehingga kemungkinan jika usulan tersebut benar, kecamatan terdekat di sekitar Kertajati diproyeksikan bergabung dalam wacana pembentukan DOB tersebut. “Yang perlu diingat juga, Kabupaten Majalengka sendiri tentu tidak akan melepas begitu saja kawasan Kertajati menjadi DOB karena bakal menjadi sumber pendapatan daerah yang potensial jika BIJB telah beroperasi,” terangnya. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait