Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Sabung Ayam

Rabu 01-02-2017,22:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Satuan Reserse Polsek Talun meringkus 3 pelaku judi sabung ayam. Ketiga pelaku ditangkap saat sedang asyik melakukan judi sabung ayam di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Ketiga pelaku tersebut adalah SBN (37) Warga Desa Cirebon Girang, SMT (60) dan LTF (43) warga Wanasaba Kidul. Mereka terbukti sebagai bandar pengepul uang judi sabung ayam. Proses penangkapan mereka terjadi Minggu (15/1) lalu. Bermula dari informasi warga sekitar bahwa setiap hari Minggu di tempat tersebut menjadi area judi sabung ayam. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Satuan Reserse Polsek Talun langsung menyusun rencana untuk melakukan penangkapan pelaku. Saat penggerebekan, 3 pelaku yang berhasil ditangkap. \"Kami melakukan penggerebekan dengan strategi agar pelaku bisa tertangkap. Karena dalam judi sabung ayam itu kalau hanya melakukan penggerebekan saja, maka sulit untuk menangkapnya,\" kata Kapolsek Talun, AKP Eddy Mulyana, Rabu (1/2). Setelah penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi judi seperti 3 ekor ayam jago. Bukti lainnya selembar kain pembatas, 2 ember dan jam dinding. Selain itu, polisi juga menyita uang taruhan dari 3 orang tersebut sebanyak Rp 630.000. \"Akibat dari perbuatannya ini pelaku dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,\" kata Eddy. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait