Ibu Korban Pembunuhan Tidak Terima Terdakwa Divonis Bebas

Kamis 02-02-2017,22:10 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Rendi (30) di eks terminal Elf Dukusemar, Kota Cirebon, Juni 2016 lalu? Warga Kesunean Selatan, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu tewas mengenaskan. Dua dari empat pelaku sudah divonis Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Senin (30/1) lalu. Sementara dua pelaku lagi hingga sekarang masih buron. (Baca: Warga Kesunean Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Terminal) Asep (22) selaku eksekutor yang menikam Rendi divonis majelis hakim penjara 20 tahun. Sementara, Yogi (22), yang membawa korban ke tempat eksekusi diputus bebas. Padahal dalam BAP kepolisian, peristiwa itu adalah kasus pembunuhan berencana. Inilah yang membuat Ny Titin (55), ibu kandung korban tidak terima. “Putusannya seperti bumi dan langit. Yang satu kena 20 tahun, yang satu lagi bebas. Padahal kedua pelaku itu ada dalam lokasi pembunuhan. Ada apa ini?,” kata Titin, penuh curiga. (Baca: Begini Kronologis Pembunuhan Pemuda Kesunean di Terminal) Menurut Titin, yang mengaku masyarakat kecil dan tidak paham hukum, dirinya pantas curiga. Sebab sebelum sidang kasus ini selesai, keluarganya sering mendapatkan teror dari salah satu keluarga terdakwa, disertai ancaman untuk tidak memperpanjang kasus pembunuhan tersebut. “Saya bertambah curiga ketika tahu satu terdakwa divonis bebas,” katanya. Seperti diberitakan sbelumnya, Rendi ditemukan bersimbah darah di pinggir jalan raya samping Terminal Harjamukti atau depan Puskesmas Pembantu Dukuh Semar, Minggu 19 Juni 2016. (fazri)

Tags :
Kategori :

Terkait