Sopir Agen Gas Elpiji Dibekuk Polisi, Ini Modusnya

Sabtu 04-02-2017,17:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk EF (49), sopir agen gas elpiji di kediamannya, Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar SIK MHum MSM mengatakan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap EF setelah mendapat laporan dari warga, dimana EF yang juga penjual eceran gas elpiji di rumahnya itu, ditengarai mengurangi isi gas dalam tabung ukuran 15 kilogram. Sehingga, isi gas elpiji yang diterima konsumen tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya. \"Tersangka mengurangi volume seberat 1,5 kilogram hingga 2 kilogram per tabung,\" kata Adi kepada radarcirebon.com, Sabtu (4/10). Modus tersangka dalam menjalankan asksinya, lanjut Adi, ketika tersangka akan mengirim tabung gas dari tempatnya bekerja di PT Rezeki Indo Alam kepada konsumen, EF menyempatkan diri mampir kerumahnya. Lalu, tersangka menukar tabung gas ukuran 15 kilogram yang sudah berkurang isinya, dengan tabung gas yang masih terisi penuh yang dibawa dari PT Rezeki Indo Alam. Selanjutnya, tabung gas yang berkurang itu dipasarkan ke konsumen di wilayah Cirebon. \"Untuk segel, tersangka ini ngambil dari kantor,\" ujar Adi. Dari hasil penangkapan, anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantarnya, 1 truk Toyota Dyna tahun 2015 warna merah nopol E 8034 BW, 3 buah pipa almunium ukuran 17 cm, dan 80 buah tabung gas warna biru, serta 1 buah tangga bambu ukuran 1,5 cm. “Karena memperdagangkan barang yang isi beratnya tidak sesuai dengan sebenarnya, tersangka dijerat dengan pasal 62 Ayat (1) UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tersangka dihukum 5 tahun kurungan,\" jelas Adi. (fazri)  

Tags :
Kategori :

Terkait