Protes Tower, Warga Kadipaten Datangi Gedung DPRD Majalengka

Selasa 07-02-2017,08:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Puluhan masyarakat Blok Telukjambe Desa/Kecamatan Kadipaten, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Senin (6/2). Mereka meminta keberadaan menara pemancar telekomunikasi (tower) di wilayah mereka ditinjau ulang. Warga menilai, tower itu tidak memiliki izin dan membahayakan lingkungan. Salah seorang perwakilan warga, Budi Priatna menjelaskan, izin tower BTS milik salah satu provider seluler tersebut sudah kedaluwarsa karena diterbitkan tahun 2001. Sehingga warga menuntut adanya perpanjangan izin dengan menempuh proses izin gangguan tetangga kepada yang berdomisili di radius ketinggian tower (70 meter). “Kalau mau memperpanjang silakan, ditempuh dulu izin gangguan tetangga ke warga yang rumahnya radius 70 meter. Tapi rasanya tidak mungkin, karena warga semua sudah menolak,” ujarnya. Selain alasan perizinan, warga juga merasa terganggu dengan tower tersebut. Lantaran beberapa kali barang elektronik milik warga mengalami kerusakan masal terkena petir. Selain itu gangguan kebisingan dan polusi yang ditimbulkan tower tersebut. Sementara, kuasa hukum pengelola tower tersebut, Soegihardjoko membantah jika tower tersebut tidak mengantongi izin. Pihaknya sudah memiliki izin mengenai bangunan (IMB) pendirian tower BTS sejak 2001 dan sampai saat ini masih berlaku. “Selama ini kita legal kok, bukti IMB-nya ada. Selain itu, setiap tahun kita terdaftar sebagai objek retribusi. Dan setiap tahun ditarik retribusi menara telekomunikasi oleh pemerintah. Kalau kita dijadikan objek retribusi, berarti pemerintah mengakui keabsahan menara telekomunikasi kita,” ujar dia. Djoko justru mengajak semua pihak mencermati apa yang sebenarnya menjadi tuntutan warga. Kalau mengaitkan aspek perizinan, tower yang dikelola mereka legal dan prosedurnya selalu ditempuh perusahaan. “Yang harus dipahami dari tuntutan warga ini katanya tidak pernah ada kontribusi. Buktinya ketika terjadi kerusakan barang elektronik milik warga yang sebetulnya belum tentu rusak akibat tower kita, tetap diakomodir dengan memberi kompensasi perbaikan. Beberapa kali forum warga juga diajak bermusyawarah, tapi memang setiap kali ada persoalan di warga nama forumnya terus berganti-ganti,” sebutnya. Ketua Komisi I DPRD Dede Aif Musoffa menjelaskan, dari hasil rapat dengar pendapat tersebut pihaknya sudah bisa mengambil benang merahnya. Namun, tidak bisa langsung diputuskan dalam satu kali pertemuan. Beberapa waktu mendatang dinas terkait diminta segera melakukan kajian administratif dan kajian teknis terkait persoalan itu. Apakah kerusakan barang elektronik warga diakibatkan keberadaan tower dan administratif tentang masa berlaku izin tower. \"Kalau IMB berlaku selamanya, tapi izin gangguan tetangga informasinya lima tahun sekali harus diperpanjang. Nanti setelah kajian tersebut selesai, kita akan kembali memanggil pihak terkait juga pengelola tower,” sebutnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait