Eksekutor Pembunuhan Nenek Admira Masih Diburu

Selasa 07-02-2017,11:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIRBON - Kasus pembunuhan terhadap wanita lansia bernama Admira (75) masih menyisakan satu pelaku. Dia berinisial A, orang yang berperan langsung menghabisi nyawa korban. Sejauh ini baru satu pelaku yang diciduk, yakni SL. SL adalah menantu korban. Keduanya nekat menghabisi korban karena masalah harta. Keduanya diduga hendak mengambil harta korban yang disebut-sebut baru menerima warisan. SL sendiri sudah mengaku segala perbuatannya. Dia mengaku kesal dengan korban karena pembagian warisan tak sesuai keinginannya. SL iri dengan kerabat lain yang mendapatkan warisan sepada motor. Sedangkan istrinya yang merupakan anak kandung korban, hanya diberi uang sebesar Rp200 ribu. “Saya lalu mengajak A ketemuan di warung untuk ngerencanain bagaimana caranya bunuh mertua saya,” kata SL saat ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota, akhir pekan kemarin. Peristiwa sadis ini dilakukan di rumah korban di Blok Pon, RT 02 RW 04, Desa Pamengkang Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa dini hari (31/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Warga mengetahui kejadian ini setelah Madi (80), suami korban, berteriak minta tolong. “Ada yang teriak, rupanya Pak Madi. Pak Madi ini matanya sudah tidak bisa melihat jelas, harus meraba-raba. Katanya kaki istrinya kejang-kejang dan ketika dipegang lehernya ada banyak cairan,” ujar Dede (35) salah satu kerabat korban, baru-baru ini. Lalu, di mana posisi A? Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid mengatakan penyidiknya masih terus melakukan pengejaran. Di mana posisi A, Adi Vivid mengaku biar penyidik yang memburunya. “Masih terus diburu. Kami akan terus memburu dia sampai bisa menangkapnya,” terang kapolres. Sebelumnya, dari tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pisau yang ditemukan di balik pintu dekat korban, kemudian sisa puntung rokok di belakang pintu kamar korban. Para tersangka diancam dengan pasal 365 jo 338 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait