Pemegang Visa Resmi Boleh Masuk AS

Rabu 08-02-2017,11:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Joseph R Donovan Jr dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melakukan pertemuan singkat di kantor Kementerian Agama, Selasa (7/2). Pada pertemuan tersebut, Lukman sempat bertanya tentang executive order (EO) yang dikeluarkan Presiden Trump tentang larangan masuk ke Amerika Serikat (AS) bagi wara dan pemegang paspor tujuh negara Islam. Ketujuh negara itu adalah Suriah, Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yaman. Lukman mempertanyakan latar belakang Presiden Trump mengeluarkan kebijakan imigrasi yang menuai banyak protes itu. “Dubes menjelaskan bahwa ini sama sekali tidak ada hubungan dengan agama. Tapi lebih pada persoalan perbatasan dan pengungsian hal-hal yang terkait dengan keamanan negara AS itu sendiri,” ucap dia. Menurut Lukman, penjelasan yang diberikan Donovan dapat dimengerti. Terlebih, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk melindungi keamanan negaranya. Terkait perkembangan EO yang dikeluarkan Presiden Trump, Donovan memastikan bahwa EO tersebut ditangguhkan Pengadilan Federal untuk sementara waktu. “Kami sekarang sedang di sistem pengadilan. Tapi proses visa untuk pengungsi akan dilanjutkan lagi,” ucap Donovan. Dengan adanya penangguhan tersebut, lanjut Donovan, WN dari tujuh negara Islam yang sebelumnya dilarang masuk AS karena terdampak EO, bisa masuk AS kembali. Namun, tentunya mereka harus memenuhi persyaratan umum untuk bisa masuk AS. “Kami akan melanjutkan proses para pengunjung bagi negara-negara terkait itu untuk bisa masuk ke AS selama mereka memiliki visa AS yang masih resmi,” terangnya. Mendengar kabar tersebut, Lukman mengaku gembira. Dia beharap kebijakan tersebut dihentikan untuk setrusnya. Bukan hanya sementara waktu. “Sekarang, itu sudah dicabut, direvisi, dan mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi kebijakan yang misalnya menyulitkan. khususnya bagi negara Muslim,” kata Lukman. (and)

Tags :
Kategori :

Terkait