Fahri Sebut Larangan Aksi 112 Cara untuk Hibur Presiden

Rabu 08-02-2017,23:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang melarang aksi jalan sehat pada Sabtu mendatang (11/2) atau terkenal aksi 112. Namun, sikap Kapolda Metro Jaya itu diprotes Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprotes. Legislator yang terkenal vokal itu manilai, aksi demonstrasi sejatinya diatur di dalam undang-undang, di mana rakyat berhak menyatakan pendapatnya. \"Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan dalam bentuk aksi adalah sah dan konstitusional. Itu gak bisa dilarang-larang,\" ujar Fahri seperti dilansir JPNN.Com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2). Menurut Fahri, yang harus dilarang adalah tindakan anarkistis atau kekerasan saat aksi demonstrasi. Namun, katanya, polisi tak punya hak melarang orang untuk menyatakan pendapatnya. Legislator asal NTB itu menilai larangan aksi justru membuktikan Kapolda Metro Jaya kebingungan menangkap arahan dari atasannya. “Kapolda bingung gak ngerti arahan Kapolri. Kapolri bingung gak ngerti arahan presiden,” tegasnya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga larangan menggelar aksi sebagai cara M Iriawan menghibur Kapolri dan Presiden Joko Widodo. “Presiden gak bicara, ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur presiden dengan cara yang tidak-tidak. Melarang orang demo lah, ini lah, urusannya apa?\" tuturnya. Karenanya dia mengharapkan polisi membiarkan aksi pada 11 Februari mendatang. Menurutnya, Polsi bisa memantau aksi atau mengumpulkan informasi jika memang ada pihak-pihak yang hendak melakukan provokasi. \"Rakyat itu biarin aja nggak akan bikin rusuh, jangan provokasi. Intelnya diperkuat jangan ada banyak provokator masuk, jangan bikin provokator,\" pungkasnya.(dna/JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait