CIREBON - Polisi akhirnya menangkap SJ (25) dan SA (29). Keduanya diduga pelaku jambret sadis jalur pantura asal Jamblang dan Depok, Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, keduanya sempat lolos dari tangkapan warga saat melakukan penjambretan 24 Januari 2017. Saat itu pelaku dengan korban jatuh di sekitar Pasar Jamblang setelah aksi kejar-kejaran. Pelaku sempat melukai korban dengan senjata tajam (sajam) sebelum kabur dari kejaran warga. Keduanya meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian. Dari motor itulah, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya bisa menangkap SJ dan SA. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti sebilah golok, badik, satu unit telepon genggam. Kapolsek Depok AKP Sakur didampingi Kanit Reskrim Iptu Moch Riffianti mengatakan, kedua pelaku merupakan pemain baru. Penangkapan keduanya berawal dari laporan Agus Supriyanto (38), korban penjambretan. Polisi dimudahkan dengan penyelidikan dan pengembangan sepeda motor milik pelaku yang ditinggal di lokasi kejadian. Setelah teridentifikasi, polisi menangkap pelaku di rumahnya masing-masing. “Dua kali beraksi di pantura. Keduanya kami proses, dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Ancamannya hukuman 12 tahun penjara,” ujar kapolsek, Selasa (14/2). Salah satu pelaku, SJ, mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di sepanjang jaluar pantura Cirebon-Indramayu. “Saya terpaksa melakukan ini karena sudah terlalu lama menganggur. Saya lakukan ini hanya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” katanya di depan polisi. (arn/cecep)
Sempat Lolos, 2 Jambret Sadis Terlacak dari Motor yang Ditinggal
Rabu 15-02-2017,09:08 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :