CIREBON - Pengusaha Batu bara di Pelabuhan Cirebon banyak yang belum mengantongi izin. Dirpolair Polda Jabar, Kombes Suwarto SH MH mengatakan, pelaku usaha tidak berizin merugikan negara. Termasuk pengusaha batu bara yang dokumennya belum lengkap. \"Kami harus memastikan mereka memenuhi kewajibannya. Ini kan harus mengurus izin usaha pertambangan,\" kata Suwarto kepada Radar Cirebon. Masalah perizinan ini, menjadi pembahasan dalam rapat tertutup Polair Polda Jabar, KSOP, PT Pelindo II, Angsupel, APBC, Dinas Pertambangan dan Energi Mineral. Untuk pengusaha batu bara, kata Suwarto, saat ini sekitar lima persennya tidak berizin. Pengusaha beralasan ada moratorium, sehingga terhalang untuk mengurus izin maupun perpanjangan. Tapi, setelah dicek ke dinas pertambangan energy dan mineral, ternyata tidak pernah ada moratorium yang dimaksud. Atas temuan itu, Dir Polair Polda Jabar merencanakan penindakan. “Kalau mau usaha ya harus mengurus izin, apalagi ancamannya tujuh tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Itu mengacu UU 7/2009,\" tegasnya. Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Batu bara Cirebon (APBC), Ade Berliana, justru berdalih rapat itu tak membahas izin. Menurutnya, pertemuan itu sebatas konsolidasi pelabuhan. “Rapat kerja ini membahas dokumen legalitas batu bara yang masuk Cirebon,” tuturnya. Ade mengaku, para pengusaha sudah menaati dokumen. Tapi, Ade minta waktu untuk sosialisasi sebelum ada penindakan. Informasi dari rapat itu akan disampaikan kepada anggota. (abd)
Pengusaha Batu Bara di Pelabuhan Cirebon Banyak yang Tak Berizin
Rabu 15-02-2017,14:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :