INDRAMAYU – Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berpotensi untuk terus dioptimalkan adalah dari retribusi parkir, terutama parkir tepi jalan umum. Anggota Komisi C DPRD Indramayu Dalam SH KN mengatakan, salah satu terobosan yang bisa dilakukan adalah melalui parkir berlangganan. Jadi bagi pemilik sepeda motor atau mobil, kata Dalam, cukup membayar parkir sekali dalam satu tahun, bersamaan dengan saat membayar pajak kendaraan. Sementara sebagai identitas, kendaraan yang bersangkutan akan dipasang stiker “Parkir Berlangganan”. Jadi ketika parkir dimana pun di wilayah Kabupaten Indramayu, mereka tidak perlu lagi harus membayar parkir. “Saya kira ini perlu untuk dipertimbangkan. Selain lebih praktis dan efisien, juga diharapkan bisa mengurangi tingkat kebocoran,” ujarnya. Dikatakan Dalam, kajian parkir berlangganan sudah dilakukan di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dan juga di Batam. Diharapkan di Kabupaten Indramayu juga bisa dijajagi kemungkinan diberlakukannya parkir berlangganan. “Saat kita kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, ternyata kebijakan parkir berlangganan juga diperbolehkan,” tutur Dalam. Ketua Komisi C, M Alam Sukmajaya ST MSi, juga menilai kalau perolehan dari retribusi parkir masih belum optimal jika dibandingkan dengan potensi yang ada di lapangan. Dikatakan Alam, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif parkir di tepi jalan umum adalah Rp500 (lima ratus rupiah). Namun kenyataannya banyak yang membayar parkir Rp1.000 bahkan Rp2.000. Menurutnya, tarif retribusi Rp500 juga sudah tidak relevan dan perlu untuk ditinjau kembali. “Saya kira besarnya tarif retribusi parkir jalan umum juga perlu untuk ditinjau kembali, agar pendapatan dari sektor ini bisa semakin meningkat,” tandasnya. (oet)
DPRD Dorong Tingkatkan Pendapatan dengan Parkir Berlangganan
Sabtu 18-02-2017,17:35 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :