CIREBON - Prakitisi Hukum, Budianto, bersama salah satu korban UN Swissindo datang ke Polres Cirebon Kota, Senin (20/2). Mereka melaporkan UN Swissindo karena diduga melakukan pembodohan dan pembohongan publik. Budianto mengatakan, modus penawaran yang dilakukan UN Swissindo yakni dengan bentuk pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat. Sasarannya para debitur bank, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Cara yang digunakan UN Swissindo adalah menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang mengatasnamakan presiden dan lembaga internasional. “Yang kami lihat dalam kasus ini, pihak Swissindo memungut biaya atau menjual surat pembebasan utang kepada masyarkat dengan harga yang variatif. Tergantung besarnya mereka punya kredit di bank,” jelas Budianto. “Bagaimana mungkin, pihak yang mengaku menerbitkan surat lunas, kemudian meminta uang administrasi, sangat tidak masuk akal,” lanjut Budianto Untuk di Kota Cirebon, sebut Budi, ada 9 orang korban UN Siwissindo yang sedang ditanganinya. “Untuk di sini (Kota Cirebon, red), perorang ada yang dirugikan Rp 500 rupiah sampai 2 juta rupiah,” kata Budianto. (fazri)
Merasa Dibohongi, Korban Swissindo Lapor Polisi
Selasa 21-02-2017,08:39 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :