Soal Donasi Konsumen dan Putusan KIP, Ini Klarifikasi Alfamart

Senin 06-03-2017,17:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat


JAKARTA - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk  merasa terusik dengan munculnya opini publik terkait donasi sukarela dari konsumen Alfamart yang dianggap menyudukan perusahaan. Sebagai perusahaan pengelola jaringan minimarket Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk  melalui Corporate Affairs Director Solihin memberikan release yang diterima meja redaksi, Senin (6/3), berupa penjelasan dan klarifikasi terkait opini yang dianggap tidak mendasar itu. Dijelaskan Solihin, bahwa  donasi konsumen merupakan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan perusahaan atas aksi kemanusian yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non pemerintah (NGO). Program ini, lanjut Solihin,  merupakan itikad baik Perusahaan untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen (yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja) kepada masyarakat yang membutuhkan. \"Setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Peranan Perusahaan adalah sebagai penghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir Alfamart. Sebagai bukti setiap donasi dari konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai bukti,\" tutur Solihin. Kemudian, lanjut Solihin, pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. \"Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama, dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya, seperti laman (website) atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik,\" katanya. Laporan pertangunggjawaban setiap program, sambung Solihin,  juga disampaikan secara reguler kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi izin. Kemudian, lanjutnya,  ada salah seorang konsumen/donatur kami mempertanyakan transparansi atas program donasi konsumen ini, Perusahaan telah memberikan informasi kepada yang bersangkutan mengenai laporan penyaluran donasi konsumen kepada yayasan yang bekerja sama. \"Karena merasa tidak puas, yang bersangkutan membawa permasalahan ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dimana kemudian KIP memeriksa dan mengeluarkan putusan karena KIP menyatakan berwenang terhadap perusahaan,\" ujarnya. Perusahaan, kata Solihin, memandang bahwa KIP tidak tepat membuat keputusan tersebut karena sesuai dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik, sementara kewenangan KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk Badan Publik. Menurut UU KIP, ungkap Solihin, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. \"Perusahaan merasa keberatan karena dengan KIP mengeluarkan putusan, KIP melaksanakan kewenangannya terhadap suatu badan publik,\" katanya. Selanjutnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, perusahaan mengajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan. \"Perusahaan mengajukan keberatan agar pengadilan membatalkan  putusan KIP. Dalam gugatan tersebut, tidak ada tuntutan berbentuk
ganti rugi apapun kepada pihak konsumen/donatur dalam kasus ini namun
semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi Perusahaan dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan,\" tandas Solihin. Solihin berharap, semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memahami langkah hukum yang dilakukan perusahaan. \"Demikian penjelasan dan klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang sebenarnya atas hal yang terjadi. Perusahaan senantiasa berupaya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, dan membuka diri untuk menerima masukan positif untuk dapat meningkatkan transparansi informasi,\" pungkasnya. (rls/sud)  

Tags :
Kategori :

Terkait