KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan segera merampungkan penyidikan kasus dugaan pungli yang melibatkan empat tersangka dengan dua di antaranya oknum PNS di Kecamatan Lebakwangi. \"Pemberkasan sudah hampir rampung dan sedang kami siapkan untuk tahap dua. Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Ujang Saputra didampingi Kanit Tipikor Iptu Arif Budi Hartoyo , Selasa (14/3). Dikatakan Ujang, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga telah memintai keterangan 10 kepala desa di Kecamatan Lebakwangi sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan para kepala desa tersebut, kata dia, semuanya mengaku telah didatangi para pelaku dan sempat menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk bisa mendapatkan bantuan dalam program Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat. \"Jumlah uangnya bervariasi sesuai yang diminta pelaku. Katanya sebagai pelicin untuk mendapatkan bansos provinsi yang ternyata program tersebut tidak ada,\" kata Ujang. Seperti diketahui, penanganan kasus dugaan pungli tersebut merupakan hasil limpahan operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Kabupaten Kuningan pada awal Februari lalu dengan menangkap empat pelakunya. Mereka terdiri dari dua oknum PNS pejabat Sekmat Lebakwangi dan PlT Kades Langseb serta seorang aparat desa dan warga Tangerang. Tiga di antaranya, kata Ujang, masih ditahan di sel Mapolres Kuningan. Sedangkan, satu lagi menjalani tahanan luar karena sakit mengidap penyakit jantung. \"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,\" kata Ujang. (fik)
Kasus Pungli Bansos Bodong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu 15-03-2017,18:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :