Kantongi Dalang Perusakan, Polisi Keluarkan Perintah Penangkapan

Kamis 16-03-2017,01:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Aparat kepolisian dari Polres Cirebon bertindak cepat terhadap perusakan kantor milik Kopontren Al-Azhariyah di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang. Atas peristiwa itu, Rabu (15/3), polisi sudah memeriksa 10 saksi yang ada di tempat kejadian pada saat ratusan orang yang mengaku ormas tersebut. \"Korban sudah membuat laporan, pihak kami juga sudah mendatangi lokasi serta melakukan police line. Kemudian, kami sudah memeriksa 10 saksi yang memang pada saat kejadian itu berada di lokasi,\" Kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim AKP Joni. Selain itu, Joni mengaku, sudah mengantongi identitas pelaku dari kejadian perusakan tersebut. \"Dari keterangan saksi, kami sudah kantongi identitas dalang di balik peristiwa perusakan. Saya sudah keluarkan surat perintah untuk menangkap pelaku perusakan,\" kata Joni. Diberitakan sebelumnya, ratusan orang yang mengatasnamakan salahsatu Ormas menyerang kantor pertambangan Galian C milik sebuah koperasi pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Informasi yang diperoleh di lapangan, tindakan penyerangan yang dilakukan oleh ratusan orang tersebut terjadi, Selasa (14/3), saat aktivitas Kopontren ramai dengan karyawan dan buruh galian C dari Kopontren Al-Azhariyah masih bekerja. (cecep)

Tags :
Kategori :

Terkait