JAKARTA - Setelah menahan enam tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di lahan penambangan minyak PT Chevron Pacific Indonesia di Riau, Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Korps Adhyaksa kemarin (3/10) menyita 15 unit mobil operasional milik PT Sumigita Jaya. Mobil-mobil tersebut dianggap sebagai bukti penyimpangan dana proyek normalisasi tanah pasca penambangan itu
\"Kami sita sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung, kemarin (3/10). Adi mengungkapkan, mobil yang disita itu dari jenis Toyota Avanza, Toyota Xenia, dan mobil operasional lainnya.
PT Sumigita Jaya merupakan perusahaan penggarap proyek bioremediasi bersama PT Green Planet Indonesia. Saat disidik oleh jajaran penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi pejabat berwenang. Herlan sebagai direktur Sumigita dan Ricksy Prematuri direktur Green Planet ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keempat tersangka dari PT Chevron juga ikut ditahan. Mereka adalah Endah Rumbiyanti (Manajer Lingkungan SLN dan Sumatera Light South/SLS), Widodo (Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas), dan Bachtiar Abdul Fatah (General Manager SLS Operation). Satu tersangka lagi, Alexiat Tirtawidjaja, sampai saat ini masih berada di California, Amerika Serikat, karena harus merawat suami yang menderita kanker.
Jaksa asal Sumenep, Jawa Timur, itu mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum sampai pada tahap pemanggilan paksa terhadap Alexiat. Sebab, dia sudah menunjukkan itikad baik dengan mengirim surat keterangan tidak bisa hadir ke penyidik pekan lalu saat para tersangka ditahan.
\"Dia menunjukkan bahwa dia bersedia diperiksa tapi situasinya tidak memungkinkan. Kami sangat menghargai upaya dia untuk menyampaikan kondisi tersebut. Kami memahami beban psikologis yang bersangkutan,\" kata jaksa lulusan Universitas Surabaya itu. (aga)