CIREBON - Satpol PP Kabupaten Cirebon membongkar spanduk tidak berizin. Selain itu spanduk itu membahayakan serta mengganggu keindahan lingkungan. Kabid Ketertiban Umum Sat Pol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto mengatakan, sengaja melakukan penertiban dan penurunan spanduk yang dianggap membahayakan. Karena memang banyak yang asal pasang tanpa mempedulikan keamanan dan keindahan lingkungan. Jumat kemarin (17/3) baru menertibkan di wilayah Kecamatan Weru hingga Plumbon. “Nanti daerah lainnya juga akan mendapatkan giliran sehingga Kabupaten Cirebon spanduk-spanduknya akan tertata dengan rapi,” ungkapnya kepada Radar Cirebon. Selain itu, pihaknya mengeksekusi spanduk yang tidak berizin. Karena bagaimana pun perizinan sangat penting terutama untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. “Nah kalau disertai izin pemasangan spanduk, maka tentunya pemasangan spanduk tata caranya bagaimana dan tempatnya di mana yang baik itu nanti akan diarahkan. Sekarang kenyataannya banyak yang tidak berizin untuk pemasangannya. Sehingga tentunya banyak yang menyalahi dan membahayakan dari dipasangnya spanduk,” ujarnya. Iman berharap, agar para pemasang spanduk untuk bisa memerhatikan tata cara pemasangan spanduk yang baik dan benar. Sehingga tidak membahayakan dan mengganggu keindahan. “Harus diperhatikan bagi pemasang spanduk itu masang spanduk jangan asal ngambil tempat strategis dilihat orang. Namun, jika membahayakan pengguna jalan tentunya itu sangat dilarang,” tandasnya. (den)
Satpol PP Bongkar Spanduk Tak Berizin dan Membahayakan
Minggu 19-03-2017,22:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :