KPK Siap Permanenkan Penyidik Polri

Kamis 04-10-2012,08:36 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha memperkuat barisan penyidiknya. Langkah terbaru komisi antirasuah itu adalah membuka alih status pegawai dari instansi lain untuk menjadi pegawai tetap. Upaya ini bisa menjadi jalan masuk bagi para penyidik dari kepolisian yang ingin berkiprah di KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK tmenerapkan pasal 7 PP No 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. \"Itu tidak hanya berlaku bagi penyidik Polri, tapi juga berlaku bagi pegawai yang dipekerjakan lainnya,\" kata Johan, kemarin. KPK telah berkoordinasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan pengaturan alih status tersebut. Dalam pasal 7 ayat 1 beleid itu disebutkan, pegawai negeri yang dipekerjakan dapat beralih status menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi. Pada ayat 2 aturan itu disuratkan bahwa pegawai negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap pada Komisi, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri. Dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan, yang dimaksud pegawai negeri antara lain adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, serta anggota Polri. Keberadaan penyidik di KPK memang sangat penting. Nah, masalah muncul ketika Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Sebanyak empat penyidik menyatakan ingin kembali ke kepolisian. Sebanyak 11 penyidik lainnya telah melapor ke Mabes Polri. Sedangkan lima penyidik sisanya masih berada di KPK. Mereka menunggu balasan dari Kapolri perihal surat permintaan dari pimpinan KPK untuk memperpanjang masa tugas 16 penyidik. Berdasarkan informasi, saat ini ada 20 penyidik dari kepolisian yang menginginkan tetap berada di KPK. KPK juga melakukan seleksi penyidik internal. Dari 65 pegawai internal yang disaring, ada 30 calon yang lulus tes administrasi. Mereka adalah penyelidik di direktorat penyelidikan, direktorat pengaduan masyarakat, dan direktorat gratifikasi. Setelah ini, mereka akan mengikuti tes kompetensi, kesehatan, dan wawancara. Sementara itu, seleksi internal di Mabes Polri untuk mengganti penyidik yang ditarik dari KPK sudah selesai. Sebanyak 20 nama dikirim ke KPK untuk mengganti 20 penyidik Polri yang telah habis masa dinasnya. Sebenarnya ada 30 nama penyidik Polri yang lulus seleksi. \"Kita kirimkan 20 orang lebih dulu untuk diseleksi oleh KPK. Yang 10 nanti akan kita kirimkan jika KPK butuh lagi,\" kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri kemarin. Ke-30 nama yang lulus seleksi tersebut adalah saringan dari 40 orang yang mengikuti tes. Mereka berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Polisi (Kompol), dan AKP (Ajun Komisaris Polisi). Boy menjelaskan, mereka yang lolos seleksi memiliki background keilmuan yang beragam. \"Pada umumnya penyidik tidak terlalu sulit untuk menyesuaikan di bidang penyidikan lainnya,\" kata Boy. Salah satu nama yang lolos adalah AKBP Weny Roza. Menurut catatan Jawa Pos, Weny  pernah diparkir sebagai pamen non aktif di Denma Mabes Polri. Saat itu, Propam melakukan pemeriksaan pada seluruh penyidik yang menangani kasus narkoba Liem Piek Ong alias Monas pada November 2007. Wenny yang saat itu dipromosikan menjadi Kabag analis Dirnakoba Polda Aceh, harus pulang ke Jakarta. Belakangan dia aktif kembali sebagai pamen di Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Boy menjamin penyidik yang namanya dikirim ke KPK adalah best of the best. \"Tentu mereka ini orang-orang pilihan,\" kata mantan kanit negosiasi Densus 88 Mabes Polri itu. Terkait dengan keputusan beberapa penyidik Polri yang memilih berkarir di KPK, Boy merespons santai. \"Begini saja, itu hak. Silakan, ada puluhan ribu orang yang ingin jadi polisi,\" katanya. (sof/rdl/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait