BAGAIMANA dengan diskon murah yang disajikan perusahaan aplikasi? Seperti melalui layanan go-pay, grabpay dan lainnya? Apakah masih berlaku? Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengisyaratkan, bahwa hal itu sah-sah saja. Hanya, diskon yang diberikan tidak boleh lebih rendah dari ketetapan batas bawah yang disepakati. “Kalau diskonnya ternyata di bawah tarif batas bawah, ya itu namanya tidak diatur,\" ungkapnya ditemui di Kantor Kemenko Maritim. Ketetapan batas atas dan bawah ini, kata dia, nanti jadi kewenangan masing-masing gubernur untuk mengatur. Khusus wilayah Jabodetabek, penetapan diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andriani Sinaga. Ditemui dalam kesempatan yang sama, Elly mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi skema perhitungan untuk penentuan kuota jumlah kendaraan. Menurutnya, ada beberapa variabel yang akan mempengaruhi perhitungan ini. Salah satunya, standar pelayanan waktu tunggu. Dia menjelaskan, dengan waktu tunggu yang lebih pendek maka kuota kendaraan bisa semakin banyak. “Tapi saya harus diyakinkan dulu, bisa lebih pendek gak,” ungkapnya. Sedangkan untuk tarif, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan kadishub Jabodetabek dan pihak-pihak terkait. Dia menargetkan, keputusan tarif batas atas dan batas bawah angkutan online untuk wilayah Jabodetabek ready minggu depan. \"Insya Allah. Harus ready,\" ujarnya. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramdibrata justru memiliki pandangan lain. Menurut dia, pembatasan jumlah kuota ini malah berpotensi memperlama masa tunggu. Sebab, ada keterbatasan angkutan. “Para pelanggan juga kesulitan mendapatkan fasilitas tersebut. Padahal pertumbuhan permintaan cukup tinggi,\" katanya ditemui di Kantor Kemenko Maritim. Dia menegaskan, posisi Grab saat ini masih sama. Pihaknya sangat menyayangkan draft revisi yang tidak mengakomodir usulan mereka. Yakni soal STNK, tarif dan kuota. “Kami sangat khawatir mitra pengemudi dan penumpang lah yang akan terkena akibatnya. Pilihan masyarakat untuk transportasi publik yang terjangkau, aman dan nyaman akan terbatas,\" tuturnya. Diakuinya, ada dua faktor yang bisa digunakan untuk penentuan tarif. Yakni melalui mekanisme pasar dan penetapan. Dari dua opsi itu, menurut dia, mekanisme pasar merupakan pilihan paling pas. Sebab, bila diambil opsi kedua, maka banyak sekali hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari fleksibilitas pemerintah daerah hingga bagaimana consideratornya. Karenanya, lanjut dia, dibutuhkan waktu panjang untuk penyesuaian ini. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar aturan diundur terlebih dahulu. (mia/jun)
Boleh Diskon, tapi Jangan di Bawah Tarif Batas Bawah
Kamis 23-03-2017,20:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:15 WIB
Live Sidang Isbat Kemenag 2026: Jadwal, Cara Nonton, dan Prediksi Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Tabel KUR Mandiri 2026 Plafon 10-30 Juta, Cicilan Ringan Cocok Modal Usaha Pasca Lebaran
Kamis 19-03-2026,19:48 WIB
Hilal Belum Memenuhi Syarat, Kemenag Tetapkan Lebaran Sabtu 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,08:01 WIB
Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Tol Palikanci Cirebon, Polisi Bergerak Cepat
Kamis 19-03-2026,09:30 WIB
Arus Tol Cipali H-2 Lebaran 2026 Ramai Lancar, 41 Ribu Kendaraan Melintas
Terkini
Jumat 20-03-2026,06:00 WIB
Saat Timur Tengah Tegang, Iran Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Beda dengan Arab Saudi
Jumat 20-03-2026,05:02 WIB
Dipanggil Timnas Irak, Bek Persib Frans Putros Rela Batal Liburan Demi Mimpi Piala Dunia
Jumat 20-03-2026,04:04 WIB
Idulfitri 2026: Negara Teluk Lebaran Jumat, Asia Selatan Sabtu
Jumat 20-03-2026,03:38 WIB
Kabar Baik! Stadion GBK Siap Gelar FIFA Series 2026, Ini Jadwal Timnas Indonesia
Jumat 20-03-2026,03:02 WIB