KUNINGAN – Bupati Kuningan Acep Purnama akhirnya memberi rekomendasi event balapan motor di Jalan Baru Sampora. Menurut Kabag Humas Pemda Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah , syarat perizinan adalah hal mutlak yang harus dipenuhi pihak panitia untuk kegiatan tersebut. Jika ternyata ada salah satu pihak yang menolak memberikan izin terkait rencana kegiatan balapan motor tersebut, maka otomatis kegiatan tidak boleh dilaksanakan. “Bupati hanya memberikan rekomendasi, bukan izin. Tiga instansi tadi akan melakukan kajian terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan balap motor tersebut apakah layak untuk diberi izin atau tidak. Jika ternyata tidak, maka rekomendasi bupati tersebut tidak bisa dijadikan alat legalitas untuk kegiatan balap motor,\" tegas Wahyu. Wahyu mencontohkan kegiatan Tour de Linggarjati beberapa waktu lalu yang mengalami beberapa kali kajian sirkuit dan rute untuk memenuhi syarat dan diakui oleh organisasi sepeda internasional UCI (Union Cycling Internationale) dan Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI). Demikian pula dengan kegiatan balap motor nanti yang harus memenuhi syarat dan ketentuan dari IMI sebagai induk olah raga balap motor di Indonesia. Terkait lokasi Jalan Baru Sampora yang berada di kawasan wisata Sangkanurip dan waktu penyelenggaraan yang bertepatan dengan masa libur panjang, Wahyu kembali menegaskan hal tersebut akan menjadi bahan kajian instansi terkait juga Pemkab Kuningan. Dia beralasan, kegiatan balap motor tersebut tidak diselenggarakan rutin melainkan hanya untuk event-event tertentu saja. \"Toh, kegiatan ini tidak digelar seminggu sekali, mungkin dalam satu tahun bisa satu atau dua kali saja. Nanti dari kegiatan tersebut akan kembali dikaji apakah perlu digelar kembali kegiatan tersebut atau tidak,\" tutur Wahyu. (taufik)
Acara Balapan Bisa Batal, Humas:Bupati Hanya Beri Rekomendasi Bukan Izin
Jumat 24-03-2017,08:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :