INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, akhirnya memberikan jawaban terhadap pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Indramayu, terkait rendahnya pendapatan pajak reklame dan parkir selama tahun anggaran 2016. Padahal, potensi kedua jenis pajak ini dinilai cukup besar. Bupati menjelaskan, pajak reklame merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame dengan objek pajaknya penyelenggaraan reklame dan subyek pajaknya berupa orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame atau memesan reklame. “Pajak reklame belum sesuai dengan yang diharapkan, karena kurangnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak reklame. Selain itu, luasnya cakupan wilayah penyelenggaraan reklame, membuat banyak reklame yang tidak terdata dengan baik,” kata bupati, Jumat (24/3). Untuk mengatasi hal tersebut, kata Bupati, Pemkab Indramayu akan melakukan pemutahiran data dan melakukan kajian terhadap potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah yang dianggap sebagai referensi PAD. Sehingga ke depan, pajak reklame diharapkan semakin meningkat secara signifikan. Kemudian untuk pajak parkir, bupati juga mengakui kalau pajak ini memiliki kontribusi positif terhadap peningkatan kemampuan keuangan daerah. Sehingga perlu dilakukan upaya optimalisasi terhadap pemungutannya. Meski demikian, bupati mengakui ada sejumlah kendala dalam pemungutan pajak parkir. Yaitu belum meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak parkir. Selain itu juga, belum diterapkannya system online pelaporan data transaksi parkir, sehingga data yang dilaporkan tidak sesuai dengan sebenarnya. “Untuk mengoptimalkan pajak parkir, pemkab akan melakukan uji coba pemasangan alat tapping box terhadap wajib pajak. Sehingga pajak parkir diharapkan dapat mengalami kenaikan signifikan,” tandas bupati. Seperti diberitakan sebelumnya, PKS DPRD Indramayu menyoroti masih rendahnya penerimaan pajak, terutama dari pajak reklame dan pajak parkir. Ketua Fraksi PKS, H Ruswa MPdI mengatakan, realisasi pendapatan pajak reklame sebesar Rp1.022.925.689,00 masih belum optimal jika dibandingkan dengan potensi yang ada. Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena proses pengelolaan, pengawasan dan penagihan masih belum optimal. Ruswa menilai, kalau masih banyak pemasangan reklame yang semrawut. Bahkan ada reklame yang sudah kedaluwarsa namun masih terpasang. “Saya kira kalau pajak reklame ditangani secara professional, kenaikannya bisa mencapai 130 persen,” ujarnya. Sementara untuk pajak parkir, Ruswa juga menilai kalau masih jauh dari harapan. Meski realisasi pajak parkir mencapai 105,46%, namun nilai uangnya sangat kecil yaitu hanya Rp233.267.813,00. Ruswa mengatakan, kalau dikelola dengan baik, pajak parkir bisa mengalami kenaikan hingga 150%. (oet)
Ini lho… Penyebab Rendahnya Pendapatan Pajak Reklame dan Parkir
Minggu 26-03-2017,01:09 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :