CIREBON - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) dan masyarakat yang beragama Islam salat berjamaah di masjid. Sebelumnya, bupati juga mengeluarkan peraturan tentang Magrib Mengaji. Sunjaya pun mengajak warga Kabupaten Cirebon untuk melaksanakan salat berjamaah di masjid dan magrib mengaji. “Kita sudah keluarkan surat edaran untuk salat berjamaah di masjid,” ujar Sunjaya. “Karena kita ketahui bersama Cirebon adalah Kota Wali. Tentunya kita harus kumandangkan, bagaimana kita melaksanakan ibadah bersama-sama di masjid atau musala. Masjid harus betul-betul dikumandangkan dengan salat berjamaah,”tutur Sunjaya. Menurut Sunjaya, pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon yang baru dilantik akan membantu menyosialisasikan salat berjamaah di masjid kepada warga. Sebagai bentuk dukungan menghidupkan kembali marwah Kota Wali, Bupati Sunjaya mengaku akan menganggarkan kegiatan untuk DMI di tahun 2018. Mengingat untuk melakukan kegiatan pembinaan di masyarakat dibutuhkan dana. Sementara Ketua DMI Kabupaten Cirebon yang baru, H Sudirna menyatakan kesiapannya untuk menyosialisasikan salat berjamaah di masjid. Hal itu juga sesuai rencana program DMI. “Sudah kami rancang sebelum pelantikan ini. Salah satunya menggerakkan salat berjamaah di masjid. Selain salat berjamaah, kita juga sudah merancang program pembinaan imam dan khatib,” ujarnya. Sudirna pun menginginkan masjid menjadi pusat kegiatan umat Islam. “Kami juga ingin memaksimalkan fungsi masjid. Masjid bukan hanya sebagai tempat salat atau mengaji, tetapi kita arahkan sebagai pusat pendidikan dan pusat kajian,” tuturnya. (den)
Bupati Sunjaya Wajibkan PNS Salat Berjamaah di Masjid
Senin 27-03-2017,04:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :