CIREBON - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Asep Dedi MSi mengaku, belum mengetahui perkembangan mengenai pembentukan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Dirinya baru akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dinas terkait lainnya membahas PPHP. “Selama ini saya tahu masalah PPHP lewat media. Jadi, nanti kami akan minta keterangan kepada dinas terkait agar tahu kejelasannya seperti apa,” kata Asep. Asep mengatakan, siapapun yang ditunjuk sebagai PPHP harus bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan komitmen antara kontraktor dengan pemkot Cirebon. Kemudian, lanjut Sekda, pihaknya masih akan mempertimbangkan PNS yang enggan menjadi PPHP. “Jika memang layak dibayar ya dibayar. Sebaliknya, kalau nggak layak ya jangan dibayar, kan dulu komitmennya seperti itu. Dan kami akan evaluasi kinerja PNS yang nggak mau jadi PPHP,” jelas Asep. Asep meminta, PNS harus wajib menjalankan tugas sesuai fungsi, meski berada pada posisi yang cukup rawan apalagi terkait dengan pertanggung jawaban pekerjaan proyek yang nilainya hingga miliaran rupiah. “Selama PNS tersebut mendapatkan tugas sesuai dengan tupoksinya maka yang harus menjadi dasar adalah prosedur dan komitmen yang sudah disepakati,” kata Asep. (fazri)
PNS Tolak Jabatan PPHP, Sekda: Saya Akan Evaluasi
Rabu 29-03-2017,22:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :