KUNINGAN - Ancaman hukuman berat menanti oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial LS (35). Pegawai kelurahan di Kecamatan Cigugur itu tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu. Dia kini ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan. Sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan bakal bertindak tegas dan tak memberi toleransi PNS yang terbukti menyalahi kode etik profesi apalagi terlibat narkoba. Meski begitu, pihak BKPSDM masih menunggu hasil akhir dari kasus tersebut. Jika nantinya sudah berkekuatan hukum, BKPSDM akan mengambil langkah pemberian sanksi. Untuk saat ini, BKPSDM masih dalam tahap memantau kasus yang melibatkan oknum PNS itu. “Kita monitor terus perkembangan seperti apa, benar dan tidak kan kita tidak tahu. Sebab harus ada surat tertulis dari penegak hukum,” tandas Kepala BKPSDM Uca Somantri saat dimintai keterangan Radar Kuningan. Uca mengaku hingga saat ini belum melakukan langkah konkret terkait oknum PNS yang telah ditahan BNN Kuningan, karena masih menunggu informasi administratifnya. Namun dia baru melangkah sebatas koordinasi dengan pihak terkait, soal penahanan oknum PNS tersebut. “Ketika memang dia (oknum PNS, red) itu ditahan, nanti akan ada pembebasan dari status PNS-nya. Karena tahapannya sudah jelas. Setelah dibebaskan untuk mempermudah diproses pemeriksaan, nanti setelah incrach seperti apa, ada aturan hukumnya. Sekarang kita ikuti aturan saja,” ujarnya. Hanya saja, sambung dia, informasi yang didapatkan akan menjadi catatan khusus BKPSDM melakukan koordinasi dengan pihak terkait yakni kepolisian dan BNNK. Ditanya kembali apakah status PNS-nya akan dilakukan pencopotan? Uca kembali menegaskan, perlu adanya bukti tertulis resmi dari pihak berwenang. “Selama belum ada keputusan hukum tetap terkait oknum PNS yang tertangkap membawa sabu-sabu, kami belum bisa mengambil tindakan dari segi kepegawaian. Jadi, mohon sabar dulu ya,” sebut pria berkumis tebal tersebut. Sebelumnya, tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Kuningan. Operasi penangkapan dilakukan Jumat (31/3) malam sekitar pukul 18.30 di depan RSUD 45 Kuningan atau di Jl Jenderal Sudirman. Dari tiga tersangka yang sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di BNN Kuningan. Satu di antaranya berstatus PNS dan bertugas di kelurahan. Sedangkan dua tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (49), warga Desa Cineumbeuy, Kecamatan Lebakwangi. Kemudian LS (35) yang tercatat tinggal Kelurahan/Kecamatan Cigugur. Satu tersangka lainnya berinisial WH (35) dari Kelurahan/Kecamatan Cigugur. Satu tersangka yakni LS berstatus PNS aktif dan bekerja di kantor kelurahan. Dari hasil tangkap tangan itu, petugas BNN Kuningan menyita sabu-sabu seberat 0.81 gram dari tersangka. (ags)
Tertangkap Basah Miliki Sabu, Oknum PNS Terancam Dipecat
Rabu 05-04-2017,09:53 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :