INDRAMAYU - Pengelolaan pasar ikan higienis yang terletak di jalan pasar baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu menjadi sorotan. Pasalnya, pengelola pasar ikan higienis sebelumnya yang merupakan rekanan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu memilih mundur sejak akhir 2016 lalu. Rekanan kini menyerahkan kewenangan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengatakan, pengelolaan pasar ikan higienis saat ini dalam masa transisi. Ikatan Pedagang Pasar (IPP) ikan yang mengelola pasar ikan higienis tersebut, hanya bersifat sementara. \"PT Dua Putera Persada yang mengelola pasar ikan higienis sejak 2008 lalu, memilih untuk mundur sebagai operator pengelola pasar ikan. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari kepala daerah untuk langkah lanjutan soal pengelola pasar ikan higienis,\" kata dia. Edi Umaedi mengatakan, potensi pasar ikan higienis tersebut sebenarnya cukup menjanjikan. Pasalnya, pasar ikan tersebut menjadi pusat perdagangan ikan laut dan budidaya terbesar di pusat kota. \"Pedagang besar memilih berjualan di situ.Perdagangan hasil tangkapan ikan juga cukup tinggi,\"kata dia. Menurutnya, yang harus dilakukan saat ini adalah penataan dan perbaikan sarana dan prasarana agar terlihat tidak kumuh dan becek. \"Dengan perbaikan infrastruktur yang ada, potensi pasar ikan higienis bisa dikembangkan,\" kata dia. Pasar ikan higienis yang dibangun sejak tahun 2004 lalu, dinilai sudah layak untuk dilakukan perbaikan. Di pasar ikan higienis terdapat kurang lebih 100 pedagang ikan yang menjual berbagai jenis ikan baik ikan budidaya serta ikan laut. Transaksi jual beli ikan setiap harinya, cukup tinggi saat jam-jam tertentu. \"Saat malam hari hingga shubuh, transaksi jual beli ikan cukup dominan di pasar ikan higienis,\"kata dia. Mengenai alih kelola, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu menunggu petunjuk dari kepala daerah untuk pengelolaan selanjutnya. Sementara itu, Kasi Sarana dan Pembinaan Administrasi Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Usaha Kecil Menengah (Diskopindag & UKM) Kabupaten Indramayu, Mohammad Fathul Amri mengatakan berdasarkan peraturan daerah nomor 23 tahun 2012 tentang pasar di Kabupaten Indramayu, Diskopindag & UKM Kabupaten Indramayu memiliki kewenangan untuk mengelola pasar ikan higienis. \"Kita siap mengelola pasar ikan higienis, jika pihak ketiga sudah mengundurkan diri.Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu soal teknis pengelolaan terutama soal retribusi pedagang dan lainnya,\"kata dia. Sejumlah pedagang di pasar ikan higienis juga mengeluhkan sarana dan prasarana yang sudah mengalami kerusakan.\"Los yang dipakai juga sudah banyak yang rusak dan harus diperbaiki,\"kata salah satu pedagang ikan yang enggan disebutkan namanya. (oet)
Operator Mengundurkan Diri, Nasib Pasar Ikan Higienis di Tangan Bupati
Kamis 06-04-2017,17:35 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :