CIREBON - Satuan Unit Reskrim Polsek Talun membekuk tersangka penipuan dengan modus rental mobil. Pelaku yang diamankan adalah IS (26) warga Perum Cijerah Kelurahan Samiasih, Kecamatan Melong, Cimahi Bandung. IS diamankan polisi karena terbukti melakukan penipuan terhadap Imam Muslimin (50) warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Modus yang dilakukan tersangka menyewa mobil korban untuk kemudian digadaikan kepada orang lain. Modus rental mobil yang dilakukan IS itu berlangsung 12 Februari 2017. Pelaku merental mobil milik korban merek Nissan Grand Livina warna putih nopol E 1068 LJ tahun 2016. Harga sewa sebesar Rp 6,6 juta sebulan dengan perjanjian pembayaran sewa per minggu. Namun setelah sudah satu bulan kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Pelaku malah memanfaatkan mobil korban untuk digadaikan kepada B (35), warga Desa Tegal Gubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon sebesar Rp 30 juta. Mengetahui hal itu, korban pun melaporkan ke polisi. Kapolsek Talun AKP Edi Mulyono membenarkan aksi dugaan penipuan yang dialami terlapor. Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mobil yang di taksir lebih dari Rp 100 jutaan. \"Pelaku dikenakan Pasal 378 jo 374 KUHPindana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Tersangka terancam ukuman penjara 5 tahun,\" ungkap Edi saat jumpa pers, Kamis (6/4). (cecep)
Rental Mobil Rp 6 Juta Sebulan, Tak Pulang-Pulang Ternyata Digadaikan
Jumat 07-04-2017,01:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :