INDRAMAYU - Dampak lamanya pengurusan surat izin penangkapan ikan (SIPI), saat ini ratusan unit kapal berbobot 30 gross ton (GT) ke atas milik nelayan asal Kabupaten Indramayu terpaksa menganggur. Hal itu sangat merugikan nelayan. Karena selama itu para nelayan tidak bisa mencari nafkah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Kajidin, Selasa (11/4). Kajidin mengatakan, lamanya proses pembuatan SIPI tak lepas dari prosedur yang harus dilaksanakan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Padahal, jumlah petugas di KKP yang melayani pembuatan SIPI tidak sebanding dengan jumlah kapal yang ada di seluruh Indonesia. Lamanya pembuatan SIPI, terang Kajidin, akhirnya membuat nelayan dihadapkan pada dua pilihan. Yakni nekat melaut dan tidak melaut. Bagi nelayan yang nekat melaut tanpa mengantongi SIPI, maka risikonya ditangkap aparat keamanan di laut. Namun bagi nelayan yang memilih tidak melaut, mereka akan dihadapkan pada kesulitan ekonomi. “Dari sekitar 400 unit kapal di atas 30 GT milik nelayan Indramayu, ada sekitar 100 kapal yang menganggur karena tak memiliki SIPI. Akibatnya, ribuan nelayan yang jadi anak buah kapal juga menganggur. Sementara kapal lainnya, masih memiliki SIPI meski masa berlakunya hanya tinggal beberapa bulan lagi,” ujarnya. Dikatakan, banyak pemilik kapal yang menelpon dirinya, dan mengatakan tiga sampai empat bulan lagi mereka tidak bisa melaut karena SIPI-nya akan habis masa berlakunya. Sementara untuk mengurus perpanjangan juga berbelit dan lama. Kajidin menegaskan, para pemilik kapal siap memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan SIPI. Namun, pembuatan SIPI tetap tak kunjung selesai hingga berbulan-bulan. Kajidin pun menagih janji Presiden Jokowi yang menyatakan akan datang jika ada instansi pemerintah yang lamban dalam melayani masyarakat. Karenanya, dia mengajak DPRD dan Pemda Indramayu agar membuat presiden mengetahui lambannya proses pembuatan perizinan yang dihadapi nelayan. Sementara salah seorang pemilik kapal, Suwarto, menjelaskan, ada 20 macam perizinan yang harus ditempuh agar bisa melaut. Dari 20 macam perizinan itu, dia mengaku SIPI-lah yang paling lama dalam prosesnya. Suwarto mengaku telah mengajukan pembuatan SIPI untuk kapalnya sejak awal 2016 lalu. Namun hingga detik ini, SIPI untuk kapalnya tak kunjung keluar. Padahal, Suwarto telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Bahkan, pembayaran pajak yang naik berlipat-lipat hingga sebesar Rp 96 juta juga sudah dibayarkannya. Kondisi tersebut juga dialami banyak rekannya sesama pemilik kapal. (oet)
Gara-Gara Proses SIPI Lama, Ratusan Kapal Nelayan Menganggur
Rabu 12-04-2017,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,12:03 WIB
Kecelakaan di Jl Jenderal Sudirman Cirebon Hari Ini, Korban Meninggal Terjepit Truk Tangki Air
Minggu 05-04-2026,17:00 WIB
TRAGIS! Ayah dan Anak Tewas dan Satu Putrinya Terluka, Kecelakaan di Flyover Pegambiran Cirebon
Senin 06-04-2026,12:20 WIB
Kecelakaan di Penggung Cirebon, Ada Rombongan Pedagang di Konser Dede April
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
Perekonomian Ciayumajakuning Tumbuh Positif, Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga di Tengah Tantangan Global
Minggu 05-04-2026,22:00 WIB
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terancam, Aliansi Soroti Risiko PHK 2026
Terkini
Senin 06-04-2026,14:12 WIB
8 Armada Diterjunkan, Tumpukan Sampah di Desa Kecomberan Talun Akhirnya Teratasi
Senin 06-04-2026,14:06 WIB
Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon, Pemkab Gaungkan Semangat 'Teteg dan Tutug' untuk Tuntaskan Pembangunan
Senin 06-04-2026,13:00 WIB
George Edwin Sugiharto Dampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Situs Sejarah di Cirebon dan Kuningan
Senin 06-04-2026,12:30 WIB