Jika tanpa Alasan yang Jelas, Hari Ini KPK akan Jemput Paksa Miryam

Selasa 18-04-2017,10:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tidak mau berlama-lama mengungkap keterlibatan Miryam S Haryani dalam mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Setelah surat panggilan pertama diabaikan, komisi antirasuah kembali mengagendakan ulang pemeriksaan anggota DPR Dapil Cirebon-Indramayu tersebut sebagai tersangka hari ini (18/4). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pemanggilan ulang sudah dikirimkan ke politikus Partai Hanura itu. Isi suratnya, pemanggilan untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di sidang E-KTP pada tanggal 23 Maret lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Kami harap MSH (Miryam) datang,” kata Febri, kemarin (17/4). KPK kembali mengancam akan menjemput paksa Miryam bila yang bersangkutan mangkir di pemeriksaan hari ini. Tentu saja, upaya itu bakal dilakukan jika alasan ketidakhadiran dinilai tidak patut sesuai ketentuan. Sebagai catatan, saksi dan tersangka wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum, baik di tahap penyidikan maupun penuntutan. Saksi atau tersangka bisa meminta pemanggilan ulang bila ada keperluan lain yang memenuhi syarat undang-undang. Semisal berobat karena sakit atau tugas negara yang memang tidak bisa ditinggalkan. Pada pemanggilan minggu lalu, alasan Miryam tidak hadir kurang begitu kuat sesuai ketentuan. Sehingga KPK mengeluarkan ancaman penjemputan paksa. Febri menjelaskan, sampai saat ini sudah ada beberapa saksi yang dipanggil terkait kasus dugaan keterangan palsu Miryam. Salah satunya, pengacara kondang Elza Syarief. Elza dimintai keterangan seputar pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di sidang E-KTP dan perubahan keterangan di persidangan. Penyidik KPK juga memeriksa tersangka ketiga kasus E-KTP, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Penyidik kembali mendalami peran pengusaha yang diduga menjadi aktor sentral mega korupsi E-KTP. Terutama terkait dengan proses awal pembahasan proyek E-KTP. “Dan kaitan dengan pihak lainnya,” terang mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. (tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait