CIREBON - Polres Cirebon menggelar operasi terpadu tertib kendaraan bermotor di wilayah barat, Rabu (26/4). Operasi pajak kendaraan bermotor itu berlangsung di Stamplat Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Operasi terpadu tersebut dilakukan bersama sejumlah polsek di wilayah Kabupaten Cirebon bagian barat. Selain itu bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon. Polsek-Polsek wilayah Kabupaten Cirebon bagian barat yang dilibatkan dalam operasi tersebut di antaranya Polsek Arjawinangun, Polsek Susukan, Polsek Gegesik, Polsek Kaliwedi dan Polsek Panguragan. Kapolsek Arjawinangun Kompol Abdul Fatah mengatakan, target operasi yang dilaksanakan selain pengemudi yang telat bayar pajak juga yang tidak mempunyai surat-surat lengkap. Sehingga bagi pengemudi yang terkena tilang bisa membayar pajak di tempat. \"Dalam operasi ini disediakan loket pembayaran di tempat (on the spot) untuk memudahkan para penunggak pajak melunasi pajak terhutangnya. Sementara itu dari polisi melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas,\" kata Fatah. Dalam operasi terpadu tersebut banyak pengendara yang melanggar. Namun membayar pajak di tempat yang difasilitasi petugas. \"Hasil dari tindakan tilang ada 27 kendaraan, yang di antaranya 21 kendaraan bermotor dan 2 kendaraan mobil. Sedangkan yang bayar pajak di tempat sejumlah 73 kendaraan. Di antaranya 62 kendaraan bermotor dan 14 mobil. Sedangkan yang diamankan karena belum bayar pajak di tempat tersebut ada 20 kendaraan, yaitu 19 kendaraan bermotor dan satu mobil,\" Sebut Fatah. (cecep)
Operasi Terpadu, 20 Kendaraan Diamankan
Kamis 27-04-2017,03:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :