CIREBON – Sebanyak 58 warga terjaring Operasi Yustisi oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Kamis pagi (27/4). Operasi Yustisi tersebut digelar di kawasan Hutan Kota Kecamatan Sumber dengan cara memberhentikan kendaraan warga yang melintas. Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Suyatno mengatakan, pihaknya sengaja menggelar operasi tersebut. “Sasaran kita adalah warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP,” ujarnya. Operasi kali ini diikuti oleh berbagai instansi terkait. Ada dari kejaksaan, dari pengadilan, kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan instansi terkait lainnya. Suyatno mengatakan, warga yang terjaring akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 ribu bagi WNI, serta Rp100 ribu bagi WNA. “Ada jaksa dan ada hakim, langsung diadili di tempat kita menggelar operasi. Ketika dinyatakan bersalah, harus membayar denda. Caranya bisa langsung membayar ke bank bjb, ke kas Negara. Kita sedikan dari pihak bank-nya juga sehingga nanti tidak ada istilah pungli,” ujarnya. Operasi Yustisi akan terus dilakukan. Suyatno menyebut, target Operasi Yustisi tahun 2017 dilaksanakan minimal dua kali. Sebelumnya, pihaknya telah menyebarkan banyak spanduk pemberitahuan kepada warga agar selalu membawa KTP ketika bepergian. “Kita sudah mewanti-wanti kepada warga agar selalu membawa KTP maupun surat keterangan jika KTP-nya belum ada,” terangnya. (den)
58 Warga Terjaring Operasi Yustisi
Jumat 28-04-2017,11:15 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :