Aset Jaya Komara Disita PN Tangerang

Sabtu 13-10-2012,11:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIBINGBIN - Rumah megah dan tanah seluas 400 bata atau 5600 meter persegi di Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum disita Pengadilan Negeri Tangerang. Kedua aset tersebut adalah milik tersangka penipuan Koperasi Langit Biru Jaya Komara yang kini telah meninggal. Rumah megah dan lahan luas tersebut ditaksir harganya mencapai Rp1,2 miliar. Rumah baru yang kini kosong tersebut ditaksir harganya mencapai Rp500 juta. Sedangkan tanah yang berada di pinggir jalan raya Cibeureum seluas 5.600 m2 nilainya lebih dari Rp700 juta. Kepala Desa Sukadana, Effendi menerangkan, rumah yang awalnya untuk istri muda Jaya Komara yang bernama Testiawati tersebut baru selesai dibangun Mei 2012. “Setelah disita oleh aparat dari PN Tangerang sekitar Agustus lalu, rumah itu hingga kini kosong dan tidak ada yang menghuninya,” papar Effendi. Ketika ditanya mengenai keberadaan Testiwati, Effendi menjawab tidak tahu. “Menurut kabar yang kami terima dia juga dibawa ke Tangerang. Tetapi persisnya kami tidak tahu. Sebab sampai sekarang tidak ada kontak dan yang bersangkutan belum juga kembali ke sini,” terang dia. Effendi menambahkan, orang tua Testiwati masih berada di Desa Sukadana. Namun saat kediaman orangtua Testiawati didatangi, mereka enggan memberikan keterangan. Narkim, Ketua RT setempat mengatakan, rumah tersebut sudah tidak pernah diisi penghuninya sejak mencuatnya pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Jaya Komara. “Ketika disegel, warga juga melihat Testiawati datang bersama anggota dari Polres Tanggerang untuk mendata aset milik Jaya Komara,” bebernya. “Padahal harga tanah di lokasi tersebut masih tergolong murah, tanah seluas itu masih bisa dibeli dengan harga Rp500 juta. Namun Jaya Komara berani membelinya seharga Rp 700 juta dari Hamid, pensiunan sipil di Kodim 0615 Kuningan,” sambung Narkim. Dia menambahkan, banyak warga Kecamatan Cibeureum dan sekitarnya yang menjadi korban penipuan Jaya Komara yang berkedok investasi di Koperasi Langit Biru. “Saya juga jadi korban. Untungnya saya menanamkan investasi di awal Koperasi Langit Biru baru memulai menjalankan bisnisnya, sehingga saya tidak terlalu mengalami kerugian lebih besar,” ujar Narkim. Waktu itu Narkim berinvestasi membeli satu paket daging sapi seharga Rp8,5 juta dan pada bulan berikutnya di langsung mendapat keuntungan sebesar Rp1,7 juta rupiah. Namun pada akhir tahun 2011, pengembalian keuntungan para nasabah mulai terhenti. Korban di di Kecamatan Cibeureum tidak hanya Narkim. Karena kata Narkim, jumlahnya lebih dari 300 orang. Mereka tersebar di wilayah Kecamatan Cibeureum, Luragung, Cibingbin, dan sebagian Kecamatan Banjarharjo, Jawa Tengah dengan jumlah investasi bervariasi mulai dari Rp8,5 juta hingga Rp12 juta untuk setiap paket. Seorang nasabah tak hanya menanamkan modalnya untuk satu paket, bahkan beberapa di antaranya hingga 10 paket. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait