MAJALENGKA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka menutup aktivitas galian C ilegal, Senin (1/5). Penutupan tersebut dilakukan di lima titik sekaligus, empat di Kecamatan Ligung dan satu di Jatiwangi. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan sopir truk saat para petugas hendak memasang garis penutupan. Kadis Satpol PP, H Iskandar Hadi Priyatno SSos MSi yang memimpin jalannya penutupan galian C ilegal mengatakan, para pengusaha galian itu akan menghadapi sidang tipiring karena melanggar perda terkait perizinan usaha galian. Sebelumnya, pihaknya sudah mengingatkan sejumlah pengusaha namun tidak digubris. Lima titik galian C di kecamatan Ligung yakni Desa Kedungkencana, Buntu, Leuwiliang Baru, dan Desa Majasari. Sedangkan satu lokasi lainnya di Desa Loji Kecamatan Jatiwangi. “Lokasi galian kami segel. Selain itu, kunci alat berat (beckhoe) kami amankan sebagai barang bukti untuk proses sidang nanti,” jelasnya. Menurutnya, pemerintah daerah tidak mempersulit para pengusaha termasuk pengusaha galian C. Namun tetap harus menempuh prosedur yang berlaku seperti mengantongi izin. Namun pemda juga akan melihat lebih dulu dampak serta aktivitas usaha galian tersebut, karena tidak semua lahan bisa untuk digali. Penutupan paksa galian C ilegal tersebut juga dikarenakan menjadi penyebab akses jalan cepat rusak. Kepala Desa Kedung Kencana Apandi menambahkan, sejak awal pemdes tidak pernah mengizinkan aktivitas galian C di wilayahnya. Selain merusak lingkungan, jalan desa juga mudah rusak. Tetapi para pengusaha tetap melakukan aktivitasnya. “Kami serba bingung karena tidak mempunyai kewenangan untuk menutup. Di sisi lain masyarakat kami yang memiliki lahan menginginkan agar tanahnya menjadi lebih produktif,” tandasnya. (ono) Petugas Dinas Satpol PP menutup galian C ilegal di Desa Kedung Kencana Kecamatan Ligung, Senin (1/5). Foto:Ono Cahyono/Radar Majalengka
5 Galian C Ilegal Ditutup, Satpol PP Sita Alat Berat
Selasa 02-05-2017,14:45 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :