ADD Majalengka Rp 130 Miliar, Potensi PBB Rp 102 Miliar

Kamis 04-05-2017,07:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Kekuatan fiskal daerah sangat ditentukan keberhasilan daerah menghimpun potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Bupati Majalengka Sutrisno menjelaskan, PAD juga menjadi modal untuk membiayai kebutuhan belanja daerah yang tidak terkaver dana pusat maupun provinsi. Beberapa komponen belanja daerah yang pendanaannya sangat bergantung pada PAD di antaranya untuk membiayai kegiatan para anggota DPRD. PAD juga untuk membiayai kunjungan dan aktivitas lain mitra kerja pemerintah di legislatif itu. Sedangkan sumber PAD yang paling besar adalah sektor pajak. Terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Sehingga pihaknya berharap mitra kerja di parlemen bisa mengerti posisi dan kondisi pemerintah saat ini. Bahkan, bupati minta anggota DPRD mendukung kebijakan pemkab termasuk dari sisi politis. “Harus dipahami bahwa PAD digunakan untuk membiayai kegiatan dan program yang tidak didanai bantuan pusat dan provinsi. Operasional kegiatan rekan-rekan di legislatif juga sumber dananya dari PAD bukan dari DAU, karena DAU sebagian besar buat gaji pegawai. Maka saya harap beliau-beliau di DPRD juga harus mengerti kondisi ini, mendukung secara masif agar Pemkab bisa mengoptimalkan PAD,” ujar bupati, saat menggelar konferensi pers di pendopo, kemarin (3/5). PAD Pemkab Majalengka saat ini juga digunakan untuk membiayai belanja-belanja lain. Misalnya alokasi dana desa (ADD) untuk penghasilan tetap (siltap) para kades dan perangkat desanya. Tahun 2017 ini Pemkab mengalokasikan ADD Rp 130 miliar, sedangkan potensi PAD dari PBB baru di angka Rp 102 miliar. Padahal selain untuk membiayai kegiatan dan program tersebut, pemkab juga masih punya tugas mengalokasikan belanja-belanja untuk program dan kegiatan lainnya. Sehingga potensi PAD yang sedang dioptimalkan tersebut akhirnya bakal memberikan manfaat untuk masyarakat. Sementara penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) merupakan kewenangan penuh pemerintah kabupaten atau kota, sebagai salah satu variabel penentu besaran PBB yang dibebankan kepada para wajib pajak. Kebijakan itu mulai efektif sejak tahun 2014, sejalan amanat peraturan perundangan yang berlaku. Dalam penyesuaian NJOP, bupati menekankan filosofinya adalah meningkatkan derajat dan harga diri masyarakat Majalengka atas kepemilikan aset bumi dan bangunan agar tidak dihargai rendah. Terutama ketika transaksi jual beli aset tanah dan bangunan tersebut. Kebijakan tersebut, kata bupati, juga sebagai upaya mengamankan fiskal daerah dan memudahkan masyarakat menjalani berbagai aktivitas dengan kepemilikan aset yang dihargai sewajarnya. Terkait kewajiban Pemerintah desa hal penghimpunan PBB dari para wajib pajak, bupati menekankan pemdes sebetulnya tidak wajib menutupi kekurangan potensi pendapatan PBB di desa. Masyarakat sedang dilatih kesadarannya dan mandiri memenuhi kewajiban membayar pajak. Pemkab juga sudah memfasilitasi kantong-kantong pelayanan, yang mendekatkan dan memudahkan masyarakat membayar PBB. “Mereka (pemdes, red) tidak wajib menutupi kekurangan pembayaran PBB desanya. Yang wajib itu ketika ada masyarakat yang nitip bayar PBB, uangnya sudah dikasih dari masyarakat harus segera disetorkan. Kalau ada yang tidak menyetorkan uang titipan itu, siap-siap saja berurusan dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait