MAJALENGKA - Kasus penyalahgunaan obat-obatan semakin marak terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini Satuan Narkoba Polres Majalengka kembali mengamankan seorang pemuda, yang memiliki 3.955 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, rabu (3/5). Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Narkoba AKP Darli SSos mengatakan, pemuda tersebut berinisial AT (20), warga Desa Suranenggala Kulon Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. “Pemuda itu diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan. Kami tangkap di sekitar tempat kos di Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka,” terangnya. Penangkapan pemuda tersebut berdasarkan laporan bahwa di tempat kos tersebut sering terjadi transaksi obat-obatan. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu pelaku berhasil diamankan. Selain mengamankan ribuan butir obat, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai Rp1 juta dan 1 buah handphone. \"Pelaku kami ancam dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara makssimal 5 tahun,” ungkapnya. Pelaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka yang sering dipanggil abang, yang saat ini tinggal di wilayah Kabupaten Cirebon. “Warga Cirebon bernama abang itu tengah dalam pengejaran,” pungkasnya.(bae)
Polisi Bekuk Pemuda Pengedar Obat Terlarang
Jumat 05-05-2017,21:05 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :