Massa Aksi 55 Sambangi Kejari, Edin: Copot Jaksa Agung

Jumat 05-05-2017,23:35 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KUNINGAN - Aksi 55 menuntut ketegasan hukum terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga terjadi di Kabupaten Kuningan, Jumat (5/5). Ratusan massa dari berbagai ormas Islam Kuningan yang menamakan diri Elemen Muslim (Elmu) Kuningan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan untuk menyampaikan aspirasinya tersebut. Ratusan massa dari berbagai kelompok sepeti Ormas Gardah, FPI, GPK, APIK dan sejumlah santri pondok pesantren tersebut mengawali aksinya dengan berkumpul di halaman Stadion Mashud Wisnusaputra. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa pun mulai bergerak mendatangi kantor Kejari Kuningan dengan berjalan kaki sambil membentangkan spanduk pernyataan sikap dan mengibarkan bendera Merah Putih dan atribut ormas. Aksi unjuk rasa yang digelar usai salat Jumat tersebut sekaligus sebagai ungkapan kekecewaan atas insiden pencegahan massa dari Kuningan yang akan mengikuti Aksi 55 di Jakarta pada Kamis (4/5) malam di sekitar Tol Ciperna, Cirebon. Seperti diungkapkan Ketua FPI Kuningan Edin Kholidin, tindakan aparat kepolisan mencegah perjalanan massa asal Kuningan ke Jakarta sebagai bentuk kriminalisasi terhadap umat Islam. \"Umat muslim di Indonesia ini adalah mayoritas, namun mengapa mendapat perlakuan seperti kaum minoritas seperti yang kami alami tadi malam. Padahal Kapolri hanya mengeluarkan imbauan agar umat Islam dari daerah untuk tidak ikut aksi 55, bukan melarang,\" tegas Edin. Oleh karena itu, lanjut Edin, untuk mengganti kekecewaan tidak bisa ikut serta mengikuti aksi simpatik di Jakarta maka umat Islam di Kabupaten Kuningan menggelar aksinya di kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kuningan. Adapun tuntutan yang disampaikan adalah meminta Kejari Kuningan untuk menyampaikan kekecewaan umat Islam atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Ahok yang hanya mengajukan hukuman 1 tahun penjara dengan masa hukuman percobaan dua tahun. \"Atas hal tersebut, kami mendesak agar Jaksa Agung dicopot,\" kata Edin. Dalam tuntutan itu, Edin juga menyampaikan dukugnan kepada Majelis Hakim di pengadilan Ahok nanti untuk berpikir jernih. \"Kita doakan hakim berpikir jernih dalam menjatuhkan vonis sesuai dengan aturan yang berlaku tentang penistaan agama yaitu hukumam maksimal lima tahun penjara seperti yang telah dilakukan pada terdakwa penista agama sebelumnya,\" tegas Edin. Ketua Gardah Kuningan Dadan Somantri menduga ada upaya-upaya meloloskan Ahok dari jerat hukum atas perbuatannya menistakan Agama Islam atas pernyataannya tentang Surat Al Maidah 51. Dia menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap Jaksa Penuntut Umum yang akhirnya menerapkan Pasal 156 KUHP sehingga menuntut ahok dengan hukuman ringan tersebut. \"Padahal telah jelas ada pernyataan saksi Ketua MUI dan para ulama yang telah menegaskan perbuatan Ahok tersebut sebagai bentuk penistaan agama,\" katanya. Aksi unjuk rasa tersebut akhirnya mendapat tanggapan Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kasi Intel Wawan Kustiawan SH. Wawan menyatakan kesiapannya menyampaikan tuntutan para peseta Aksi 55 di Kabupaten Kuningan tersebut kepada atasannya. \"Sebagai bukti keseriusan kami, saya meminta izin untuk mengambil dokumentasi berfoto bersama para peserta aksi. Melalui bukti foto ini akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di MA,\" kata Wawan yang langsung disambut takbir seluruh peserta aksi sekaligus mengakhiri aksi dengan membubarkan diri dengan tertib.  (taufik)

Tags :
Kategori :

Terkait