Embat Uang Perusahaan Rp900 Juta, 3 Karyawan Masuk Bui

Jumat 05-05-2017,23:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Tiga karyawan dari PT Ayu Mida yang terletak di Desa Kebongirang, Talun, kini ditahan di Mapolsek Talun. Ketiganya diamankan karena mencuri uang milik perusahaan tempat mereka bekerja. Data yang dihimpun wartawan di lapangan, aksi ketiga pelaku terungkap saat pemilik perusahaan PT Ayu Mida, Ahmad Helmi, melakukan pengecekan keuangan milik perusahaan. Setelah diaudit, terdapat Rp900 juta lebih lenyap. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang pindah ke rekening ketiga pelaku, yakni Ad, As, dan Ar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi. “Setelah menerima laporan korban, kita langsung penyelidikan. Setelah ditelusuri dari data print out dari salah satu bank, kita mendapatkan titik terang. Pelaku merupakan karyawan setempat. Akhirnya kita amankan untuk diproses,” Kapolsek Talun AKP Eddi didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhyidin, Kamis (4/5). Menurut Muhyidin, ketiga pelaku awalnya mengambil duplikat kunci dan menggandakannya. Kunci ity yang digunakan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam perusahaan pada malam hari dan menggambil token bank yang berada di dalam laci kasir. “Di situ tersangka mengetahui PIN dan password token bank itu sehingga dengan mudah mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pelaku dan beberapa rekannya,” katanya. Selain mentransfer ke rekening sendiri, para tersangka juga mentransfer ke rekening milik rekan mereka berinisial I dan W. Dua orang ini masih diburu. “Dua rekan pelaku ini menerima uang dari pelaku. Namun pada saat kita lakukan pemanggilan, tidak memenuhi pemanggilan,” tandas Muhyidin. Sementara dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp40 juta, satu unit laptop, dua unit jam tangan, dan lainnya. “Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Muhyidin. (arn/cep)  

Tags :
Kategori :

Terkait